Courtesy of Reuters
Goldman Sachs dan Apple akan membayar total Rp 1.46 triliun ($89 juta) karena melanggar hukum perlindungan konsumen dalam bisnis kartu kredit mereka yang berdampak pada ratusan ribu orang. Menurut laporan dari Biro Perlindungan Keuangan Konsumen AS, kedua perusahaan tersebut diduga salah menangani sengketa transaksi dan memberikan informasi yang menyesatkan kepada pembeli iPhone tentang apakah pembelian mereka bebas bunga atau tidak. Goldman Sachs juga akan menghadapi pembatasan dalam mengeluarkan kartu kredit baru.
Direktur Biro, Rohit Chopra, menyatakan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh kedua perusahaan ini telah menyebabkan kerugian nyata bagi konsumen, termasuk biaya yang salah dan laporan kredit yang rusak. Meskipun Apple tidak setuju dengan deskripsi yang diberikan oleh biro tersebut, mereka telah bekerja sama dengan Goldman Sachs untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Goldman Sachs kini berencana untuk keluar dari kemitraan dengan Apple yang dianggap terlalu berisiko dan tidak menguntungkan.