TLDR
Uni Eropa meluncurkan aplikasi verifikasi usia untuk melindungi anak-anak di platform online. Indonesia dan Australia telah menerapkan aturan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Kekhawatiran mengenai dampak media sosial pada kesehatan anak menjadi pendorong kebijakan ini di berbagai negara. Uni Eropa mengembangkan aplikasi verifikasi usia untuk membatasi akses anak-anak di bawah umur ke platform daring, mengikuti langkah negara-negara seperti Indonesia dan Australia yang sudah menetapkan aturan serupa. Aplikasi ini memungkinkan pengguna mengunggah identitas sebagai bukti usia saat mengakses layanan online.Kebijakan ini didukung oleh Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen yang menegaskan perlunya penegakan tanpa toleransi untuk platform yang tidak melindungi anak-anak. Namun, ada pengakuan bahwa anak-anak dapat mengelabui sistem dengan menggunakan VPN, sehingga aplikasi ini bukan solusi pengawasan penuh tapi lebih ke pencegahan paparan tidak sengaja.Inisiatif perlindungan anak ini penting untuk mengurangi dampak negatif media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak-anak. Implementasi aturan ini berpotensi menginspirasi negara-negara lain untuk turut serta mengatur penggunaan media sosial sesuai dengan batas usia yang tepat.