TLDR
Pemerintah di berbagai negara mulai menerapkan larangan penggunaan media sosial untuk anak-anak. Indonesia akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun di platform digital mulai Maret 2026. Verifikasi usia menjadi metode penting dalam memastikan anak-anak tidak mengakses media sosial secara ilegal. Beberapa negara termasuk Indonesia dan Australia telah mulai merancang dan meluncurkan aturan yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Indonesia akan menonaktifkan akun anak bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026, mengikuti jejak Australia yang sudah mulai berlaku sejak Desember 2025.Aturan ini mencakup platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan lainnya. Berbagai negara Eropa seperti Denmark, Perancis, Jerman, Yunani, dan Spanyol juga tengah mengajukan regulasi serupa dengan rentang usia antara 15 hingga 16 tahun, serta mensyaratkan verifikasi usia digital.Langkah ini diambil demi melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial secara berlebihan dan paparan konten tidak pantas. Implementasi di masa depan akan memaksa platform digital menyesuaikan sistem mereka dan kemungkinan menyebabkan perubahan perilaku pengguna muda.