Peluncuran Aturan Larangan Media Sosial Anak Dibawah 16 Tahun Belum Efektif
Teknologi
Keamanan Siber
14 Apr 2026
28 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia belum menunjukkan dampak yang signifikan.
Sebagian besar anak-anak masih dapat mengakses media sosial meskipun terdapat larangan.
Penegakan hukum terhadap platform media sosial yang melanggar aturan masih dalam proses investigasi.
Australia dan Indonesia menerapkan larangan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun dengan tujuan melindungi kesejahteraan anak dari bahaya dunia online. Aturan ini mulai berlaku di Australia sejak Desember 2025 dan Indonesia mulai menegakkan pada Maret 2026. Namun, efektivitas aturan ini dipertanyakan setelah evaluasi awal.
Survei Yayasan Molly Rose menemukan 61% anak usia 12-15 tahun di Australia masih memiliki akses aktif ke media sosial meski ada larangan dan 70% dari mereka mengaku mudah mengakali aturan pembatasan tersebut. Pemerintah Australia juga tengah menyelidiki pelanggaran oleh beberapa platform media sosial besar. Ada potensi sanksi berat hingga puluhan juta dolar Australia.
Hingga kini, pelarangan akses media sosial bagi anak belum menunjukkan dampak signifikan, baik positif maupun negatif terhadap kesejahteraan anak. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kebijakan dan bagaimana negara lain, seperti Inggris, akan menanggapi langkah serupa. Penegakan hukum dan kepatuhan platform menjadi kunci keberhasilan ke depan.
Analisis Ahli
Andy Burrows
Larangan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun tidak efektif saat ini dan menjadi taruhan besar untuk negara lain yang ingin mengikutinya.

