TLDR
Beberapa negara, termasuk Malaysia dan Australia, menerapkan larangan akses media sosial untuk anak-anak guna melindungi mereka dari bahaya online. Indonesia mengatur akses media sosial bagi anak-anak dengan Peraturan Pemerintah yang menetapkan kategori usia dan risiko. Pentingnya perlindungan anak dari risiko yang ditimbulkan oleh media sosial semakin diakui secara global. Seiring berkembangnya penggunaan media sosial, berbagai negara menghadapi tantangan dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif seperti perundungan, pelecehan, dan penipuan. Indonesia, Malaysia, dan Australia menerapkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak berdasarkan usia untuk mengurangi risiko ini.Australia menjadi negara pertama yang melarang total anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial sejak Desember 2025. Platform seperti TikTok dan Instagram harus memblokir akun anak-anak atau menghadapi denda hingga 33 juta dolar AS.Malaysia mengikuti jejak Australia dan menyatakan rencana melarang anak di bawah 16 tahun memakai media sosial untuk melindungi mereka dari bahaya internet. Pemerintah Malaysia juga mengawasi konten berbahaya sejak beberapa tahun lalu.Indonesia mengambil pendekatan berbeda melalui Peraturan Pemerintah PP Tunas yang membatasi penggunaan media sosial berdasarkan usia 13-18 tahun dan kategori risiko aplikasi. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses konten yang sepenuhnya aman, sementara anak usia di atas 16 tahun dapat mengakses dengan pendampingan orang tua.Regulasi ini diharapkan meningkatkan perlindungan anak terhadap bahaya konten negatif, keamanan data, serta dampak psikologis. Kerja sama antara pemerintah, orang tua, dan platform media sosial menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.