Pemerintah Awasi Ketat Kepatuhan Platform Digital Terhadap PP Tunas Perlindungan Anak
Teknologi
Keamanan Siber
14 Apr 2026
246 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Pemerintah Indonesia terus memantau kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas untuk melindungi anak.
TikTok telah mengambil langkah konkret untuk mematuhi regulasi dengan menonaktifkan akun di bawah usia 16 tahun.
Roblox masih dalam evaluasi dan diminta untuk memperbaiki celah dalam perlindungan anak di platform mereka.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melaporkan perkembangan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang mengatur tata kelola perlindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik mulai efektif per 28 Maret 2026. Tujuan utamanya adalah menjaga keamanan dan keselamatan anak dari risiko informasi di ruang digital.
TikTok menjadi platform yang mendapat apresiasi karena sudah menunjukkan langkah konkret yaitu menyerahkan surat komitmen, mempublikasikan batas usia minimal 16 tahun, serta menonaktifkan hampir 780.000 akun anak di bawah usia. Platform lain seperti Roblox masih dalam evaluasi karena fitur komunikasi yang belum aman sepenuhnya, sementara platform seperti X dan grup Meta juga sudah menyatakan komitmen kepatuhan.
Regulasi ini menjadi perhatian global dengan 19 negara lain terutama di Eropa dan Asia Tenggara menanti pelaksanaan di Indonesia sebagai acuan. Pemerintah menegaskan akan terus mengawal kepatuhan platform digital lewat komunikasi dan evaluasi supaya perlindungan anak di dunia maya dapat terlaksana secara lebih efektif dan menyeluruh.
Analisis Ahli
Meutya Hafid
Implementasi PP Tunas merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di ranah digital dengan melakukan pengawasan intensif dan dialog terbuka dengan platform. Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya akan berdampak positif bagi anak-anak Indonesia tapi juga menjadi inspirasi bagi negara lain.


