Indonesia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial Mulai 2026
Teknologi
Keamanan Siber
11 Apr 2026
266 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Pemerintah Indonesia melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Aturan ini merupakan langkah perlindungan untuk anak-anak dari risiko di dunia digital.
Pengimplementasian aturan ini melibatkan beberapa kementerian yang berfokus pada perlindungan anak.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2026 yang melarang anak usia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Pengaturan ini sebagai bagian dari turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 (PP Tunas).
Aturan berlaku mulai 28 Maret 2026 dan awalnya mencakup delapan platform besar seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Hanya X dan Bigo Live yang sudah mematuhi pembatasan tersebut hingga kini. Enam kementerian terkait juga terlibat untuk mempercepat implementasi dan perlindungan anak.
Banyak orang tua mendukung tapi juga menyuarakan perlunya edukasi untuk anak dan orang tua agar aturan efektif. Mereka juga mengkhawatirkan konsistensi dan kemungkinan eksploitasi identitas usia. Pemerintah akan evaluasi lebih lanjut risiko anak di ekosistem digital.
Analisis Ahli
Dr. Ratna Sari Dewi (Psikolog Anak)
Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sangat krusial karena media sosial bisa menimbulkan gangguan psikologis dan adiksi sejak dini.Prof. Bambang Haryo Kusumo (Pengamat Kebijakan Digital)
Regulasi ini langkah progresif bagi Indonesia, tapi kunci utamanya adalah bagaimana regulasi ini diimplementasikan dan diawasi secara berkelanjutan agar tidak mudah disiasati.


