TLDR
Indonesia mulai menerapkan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Hanya dua dari delapan platform berisiko tinggi yang menunjukkan komitmen penuh terhadap aturan baru ini. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menegakkan sanksi terhadap platform yang tidak mematuhi peraturan yang ada. Indonesia resmi menerapkan aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun guna melindungi anak dari risiko di dunia digital. Pemerintah mengidentifikasi delapan platform media sosial yang berisiko tinggi terhadap anak-anak, termasuk YouTube dan Instagram.Dari delapan platform tersebut, hanya X dan Bigo Live yang menunjukkan komitmen penuh untuk mematuhi aturan, sementara Roblox dan TikTok hanya patuh sebagian. YouTube, Instagram, Threads, dan Facebook tidak menunjukkan kepatuhan yang jelas, sehingga menjadi perhatian pemerintah.Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah penegakan hukum termasuk pemberian sanksi kepada platform yang tidak mematuhi aturan yang diatur dalam PP 17 tahun 2025 dan aturan turunan lainnya. Hal ini bertujuan agar perlindungan terhadap anak di dunia maya dapat terlaksana secara efektif.