PP Tunas Lindungi Anak Indonesia dari Bahaya Media Sosial Usia di Bawah 16 Tahun
Teknologi
Keamanan Siber
11 Apr 2026
112 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Pemerintah Indonesia mengimplementasikan PP Tunas untuk melindungi anak di media sosial.
Google dan Meta harus memenuhi ketentuan PP Tunas untuk menghindari sanksi.
Roblox dan TikTok dalam proses penyesuaian untuk mematuhi regulasi perlindungan anak.
Pemerintah Indonesia resmi menerapkan PP Tunas yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial untuk melindungi mereka dari konten negatif dan eksploitasi. Regulasi ini juga mewajibkan platform media sosial untuk menerapkan mekanisme perlindungan anak yang ketat dan menjalani penilaian kepatuhan.
Beberapa platform seperti Roblox dan TikTok sudah menunjukkan sikap kooperatif dalam mematuhi regulasi ini sementara Meta dianggap sudah patuh setelah pertemuan dan pemeriksaan bersama Komdigi. Namun, Google masih belum memenuhi ketentuan sehingga mendapat teguran dan diminta menaati aturan dalam waktu satu minggu.
Keberhasilan PP Tunas akan diukur dari kepatuhan platform media sosial dan penurunan kasus eksploitasi serta paparan konten negatif terhadap anak-anak. Komdigi akan terus mengetatkan pengawasan dan memberi sanksi kepada platform yang tak memenuhi kewajiban demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Analisis Ahli
Internet Governance Expert
Pengaturan ketat seperti PP Tunas memang harus disertai edukasi dan kolaborasi aktif antara pemerintah dan perusahaan teknologi agar tidak menimbulkan resistensi atau efek samping negatif terhadap inovasi digital.


