Negara-negara Berlomba Batasi Media Sosial untuk Lindungi Anak di Bawah 16 Tahun
Teknologi
Keamanan Siber
14 Apr 2026
64 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Media sosial menjadi perhatian global terkait dampaknya terhadap anak di bawah umur.
Pemerintah di berbagai negara, termasuk Inggris dan Indonesia, mempertimbangkan pembatasan akses media sosial untuk anak.
Kecanduan media sosial dan algoritma yang dirancang untuk mendorong perilaku tersebut menjadi masalah serius yang perlu ditangani.
Banyak negara termasuk Inggris dan Indonesia sedang merancang aturan untuk membatasi akses anak-anak di bawah umur ke media sosial. Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menyoroti bahayanya mekanisme scrolling yang menyebabkan kecanduan anak muda. Pemerintah Indonesia mulai menegakkan aturan PP Tunas sejak Maret 2026 sebagai bagian dari langkah ini.
Inggris melakukan konsultasi publik dan menguji coba batas waktu penggunaan aplikasi pada anak-anak untuk menilai dampak terhadap kesehatan dan kehidupan sehari-hari. Australia menjadi negara pertama yang melarang media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025, dan Mesir mengikuti. Lebih dari 45.000 orang telah memberikan masukan selama proses konsultasi di Inggris.
Aturan ini penting untuk mengurangi dampak negatif media sosial terhadap perkembangan anak-anak, seperti gangguan tidur dan kecanduan. Konsultasi publik masih berlangsung hingga 26 Mei 2026 sebelum kebijakan lebih lanjut ditetapkan. Jika berhasil, kebijakan ini dapat menjadi standar global yang mengatur interaksi anak-anak dengan media sosial.
Analisis Ahli
Dr. Nina Wulandari
Pembatasan akses media sosial pada anak-anak sangat diperlukan untuk mengurangi risiko gangguan mental dan kecanduan digital yang kini meningkat pesat terutama di kalangan remaja.Prof. Ahmad Syafii
Regulasi saja tidak cukup, perlu adanya pendekatan holistik yang melibatkan orang tua, sekolah, dan platform media sosial agar anak-anak dapat menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

