Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Aturan Baru: Pengguna Media Sosial di Indonesia Harus Berusia Minimal 16 Tahun

Teknologi
Keamanan Siber
cyber-security (10d ago) cyber-security (10d ago)
18 Mar 2026
179 dibaca
1 menit
Aturan Baru: Pengguna Media Sosial di Indonesia Harus Berusia Minimal 16 Tahun

Rangkuman 15 Detik

Pengguna media sosial di Indonesia harus berusia minimal 16 tahun sesuai dengan PP Tunas.
X dan platform lainnya berkomitmen untuk mematuhi regulasi baru untuk perlindungan anak.
Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan pemantauan terhadap kepatuhan platform media sosial.
Pemerintah Indonesia melalui PP Tunas menetapkan batas usia minimum penggunaan media sosial menjadi 16 tahun yang mulai berlaku 28 Maret 2026. X sebagai salah satu platform besar di Indonesia sudah mengumumkan penerapan aturan ini dan akan menonaktifkan akun di bawah usia 16 tahun. Perubahan ini menandai langkah serius pemerintah dalam perlindungan anak di dunia digital. X telah menyampaikan komitmennya kepada pemerintah untuk mematuhi aturan dan akan melakukan identifikasi serta penonaktifan akun di bawah usia 16 tahun sejak 27 Maret 2026. Selain X, sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, dan Facebook juga memasuki tahapan awal implementasi peraturan ini. Pemerintah akan memantau kepatuhan platform secara berkala. Akibat aturan ini, sekitar 70 juta anak di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun tidak dapat mengakses media sosial mulai tanggal 28 Maret 2026. Hal ini diharapkan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Pemerintah juga meminta platform lain segera menanggapi dan mengambil langkah serupa untuk memastikan kepatuhan hukum.

Analisis Ahli

Meutya Hafid
Langkah ini sangat krusial mengingat jumlah anak di bawah usia 16 tahun yang besar, sehingga harus ada regulasi yang ketat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan mereka di dunia digital.