Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Pembatasan Media Sosial untuk Anak Dibawah 16 Tahun Mulai Diterapkan di Indonesia

Teknologi
Keamanan Siber
cyber-security (3d ago) cyber-security (3d ago)
09 Apr 2026
200 dibaca
1 menit
Pembatasan Media Sosial untuk Anak Dibawah 16 Tahun Mulai Diterapkan di Indonesia

Rangkuman 15 Detik

PP Tunas membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Banyak orang tua membuatkan akun media sosial untuk anak mereka dengan berbagai alasan.
Media sosial yang terdaftar memiliki batasan usia minimal untuk pengguna.
Pemerintah Indonesia mulai menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang membatasi anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Aturan ini mulai diterapkan pada tanggal 28 Maret 2026 dan ditujukan untuk melindungi anak dari konten negatif dan dampak buruk penggunaan platform digital. Pembatasan diberlakukan di 8 media sosial populer yaitu X, BigoLive, TikTok, Roblox, Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube. Di antara platform tersebut, baru X dan BigoLive yang sudah menerapkan aturan ini secara patuh. Namun sebagian orang tua masih membuat akun untuk anaknya dengan alasan menyimpan memori dan mendukung kegiatan belajar anak. Penggunaan media sosial oleh anak di bawah 16 tahun tetap berlangsung dengan berbagai alasan, termasuk kebutuhan sekolah dan hobi seperti menjadi YouTuber. Perusahaan seperti Meta dan Google juga menetapkan batas usia minimal 13 tahun dengan persyaratan izin orang tua, sehingga aspek pengawasan orang tua menjadi sangat penting dalam konteks ini.