Pemerintah Larang Anak Bawah 16 Tahun Pakai Medsos, Dorong Main Permainan Tradisional
Teknologi
Keamanan Siber
11 Mar 2026
37 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Pemerintah Indonesia melarang anak di bawah 16 tahun untuk bermain media sosial.
Permainan tradisional dianggap sebagai alternatif yang baik untuk membangun karakter anak.
Aturan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak dari konten berisiko tinggi di media sosial.
Pemerintah Indonesia resmi melarang anak usia di bawah 16 tahun bermain media sosial mulai 28 Maret 2026 sebagai langkah perlindungan anak dari konten berisiko tinggi. Larangan ini diatur melalui PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dengan target utama delapan platform besar media sosial.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menawarkan solusi menggantikan penggunaan gadget dengan permainan tradisional berbasis kearifan lokal yang mengandung nilai edukatif seperti budaya antri, menghargai sesama, dan nilai Pancasila. Permainan ini dianggap mampu membangun karakter dan mendorong interaksi sosial yang sehat antar anak-anak lintas latar belakang.
Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid mengakui tantangan besar mengingat jumlah anak dibawah 16 tahun yang mencapai 70 juta. Namun pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik optimis aturan ini dapat dijalankan secara efektif demi keselamatan dan perkembangan anak yang lebih sehat.
Analisis Ahli
Arifah Fauzi
Permainan tradisional tidak hanya hiburan tetapi juga metode efektif membangun karakter bangsa dan menanamkan nilai Pancasila pada anak-anak.Meutya Hafid
Meskipun ada banyak tantangan, langkah ini penting untuk menyelamatkan masa depan anak-anak dari risiko konten digital yang berbahaya dan akan dijalankan dengan keyakinan dan kerjasama semua pihak.

