Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Pemerintah Larang Anak Bawah 16 Tahun Pakai Medsos, Dorong Main Permainan Tradisional

Teknologi
Keamanan Siber
News Publisher
11 Mar 2026
1242 dibaca
1 menit
Pemerintah Larang Anak Bawah 16 Tahun Pakai Medsos, Dorong Main Permainan Tradisional

TLDR

Pemerintah Indonesia melarang anak di bawah 16 tahun untuk bermain media sosial.
Permainan tradisional dianggap sebagai alternatif yang baik untuk membangun karakter anak.
Aturan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak dari konten berisiko tinggi di media sosial.
Pemerintah Indonesia resmi melarang anak usia di bawah 16 tahun bermain media sosial mulai 28 Maret 2026 sebagai langkah perlindungan anak dari konten berisiko tinggi. Larangan ini diatur melalui PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dengan target utama delapan platform besar media sosial.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menawarkan solusi menggantikan penggunaan gadget dengan permainan tradisional berbasis kearifan lokal yang mengandung nilai edukatif seperti budaya antri, menghargai sesama, dan nilai Pancasila. Permainan ini dianggap mampu membangun karakter dan mendorong interaksi sosial yang sehat antar anak-anak lintas latar belakang.Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid mengakui tantangan besar mengingat jumlah anak dibawah 16 tahun yang mencapai 70 juta. Namun pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik optimis aturan ini dapat dijalankan secara efektif demi keselamatan dan perkembangan anak yang lebih sehat.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.