Komdigi Periksa Google dan Meta atas Pelanggaran Batas Usia Media Sosial
Teknologi
Keamanan Siber
07 Apr 2026
198 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Komdigi melakukan pemeriksaan terhadap Google dan Meta untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pembatasan usia pengguna.
Meta dan Google diharapkan memberikan laporan mengenai akun anak di bawah 16 tahun yang telah diblokir.
Proses verifikasi oleh platform media sosial diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemeriksaan terhadap Google dan Meta karena diduga tidak mematuhi aturan pembatasan usia pengguna di media sosial sesuai PP Tunas yang berlaku sejak Maret 2026. Pemeriksaan Meta dilakukan pada 6 April, sedangkan Google pada 7 April 2026.
Kedua perusahaan teknologi besar menerima 29 pertanyaan dari Komdigi terkait dugaan pelanggaran. Meta berjanji menyerahkan dokumen tambahan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan platform memverifikasi usia pengguna di bawah 16 tahun dan menindak lanjuti dengan menghapus akun yang melanggar.
Komdigi masih menunggu laporan dari berbagai platform tentang jumlah akun anak yang diblokir sejak aturan diterapkan. Jika ditemukan pelanggaran serius, pemerintah berpotensi mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas. Upaya ini penting untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai di dunia digital.
Analisis Ahli
Andi Suryanto, Pengamat Teknologi dan Kebijakan Publik
Ini langkah penting untuk mendorong perusahaan teknologi bertanggung jawab atas dampak sosial platformnya. Namun, pengawasan harus diimbangi dengan edukasi agar pengguna juga mengerti pentingnya batasan usia demi keamanan digital anak-anak.


