Komdigi Kirim Surat Kedua ke Google dan Meta Soal Perlindungan Anak Digital
Teknologi
Keamanan Siber
02 Apr 2026
30 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Kementerian Komunikasi dan Digital menuntut kepatuhan dari platform media sosial untuk melindungi anak.
Google dan Meta belum memenuhi regulasi yang mengatur penggunaan media sosial bagi anak di Indonesia.
Proses pemanggilan dapat dilakukan hingga tiga kali sebelum sanksi dijatuhkan, menekankan pentingnya kepatuhan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memanggil Google dan Meta karena keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan terkait perlindungan anak di ruang digital. Surat pemanggilan kedua ini sebagai tindak lanjut dari panggilan pertama yang dilakukan pada akhir Maret 2026. Hal ini menjadi bagian dari regulasi PP Tunas yang mensyaratkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads dari Google dan Meta menjadi platform yang belum menjalankan pembatasan tersebut, sementara kedua perusahaan mengajukan permohonan penundaan karena perlu koordinasi internal terlebih dahulu. Komdigi menegaskan pemanggilan ini adalah langkah penting dan dapat dilakukan hingga tiga kali sebelum memberikan sanksi sesuai pasal dalam peraturan pemerintah dan menteri terkini.
Tujuan utama pendisiplinan ini adalah untuk mengurangi risiko yang dihadapi anak di ruang digital dan memastikan keselamatan mereka. Komdigi menuntut kepatuhan konkrit dan tepat waktu agar perlindungan anak menjadi prioritas dan bukan sekadar kewajiban administratif. Jika ketidakpatuhan berlanjut, langkah penegakan dan sanksi akan diterapkan secara tegas.
Analisis Ahli
Alexander Sabar
Kepatuhan platform adalah tanggung jawab kolektif untuk melindungi anak dari risiko digital, dan setiap penundaan hanya memperpanjang risiko tersebut. Pemerintah berkomitmen memaksimalkan penegakan hukum untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak.


