Pemerintah Panggil Google dan Meta atas Pelanggaran Batas Usia Pengguna Media Sosial
Teknologi
Keamanan Siber
31 Mar 2026
137 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Pemerintah Indonesia menegakkan regulasi untuk melindungi anak-anak di media sosial.
Google dan Meta dipanggil karena tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
TikTok dan Roblox berusaha memenuhi aturan meskipun masih dalam proses.
Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil Google dan Meta karena belum menerapkan aturan pembatasan pengguna media sosial anak di bawah 16 tahun. Peraturan ini bagian dari PP Tunas yang berlaku sejak 28 Maret 2026 untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai.
Google yang mengelola YouTube dan Meta yang mengelola Facebook, Instagram, dan Threads disebut melanggar Permen Nomor 9 Tahun 2026 sehingga mendapatkan surat pemanggilan sebagai langkah awal pemberian sanksi administratif. Selain itu, TikTok dan Roblox mendapat surat peringatan karena sudah berupaya namun belum sepenuhnya patuh, sementara X dan Bigo Live telah menaati aturan ini.
Langkah ini menandai komitmen pemerintah untuk memastikan platform digital menghormati aturan dalam melindungi anak di Indonesia. Jika Google dan Meta tidak taat regulasi, kemungkinan sanksi lebih serius akan dijatuhkan, sementara TikTok dan Roblox harus memperbaiki kepatuhan mereka agar tidak mengikuti jejak yang sama.
Analisis Ahli
Andi Nugroho (Pengamat Teknologi Informasi)
Pemanggilan ini penting untuk mendorong perusahaan teknologi global agar lebih responsif terhadap regulasi lokal yang melindungi pengguna anak-anak. Ini menjadi contoh bagaimana negara berkembang bisa mengembangkan kedaulatan digitalnya.

