Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Mulai 2026, Anak 13-16 Tahun Ditunda Akses Media Sosial Berisiko Tinggi

Teknologi
Keamanan Siber
cyber-security (17d ago) cyber-security (17d ago)
11 Mar 2026
5 dibaca
1 menit
Mulai 2026, Anak 13-16 Tahun Ditunda Akses Media Sosial Berisiko Tinggi

Rangkuman 15 Detik

Pemerintah Indonesia akan membatasi akses media sosial untuk anak usia 13-16 tahun mulai Maret 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten berisiko tinggi di berbagai platform digital.
Penerapan peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak dan orang tua pada awalnya.
Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan aturan penundaan akses media sosial bagi anak usia 13 sampai 16 tahun pada 28 Maret 2026 sebagai langkah untuk melindungi mereka dari konten berisiko tinggi. Kebijakan ini diatur dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di platform digital. Platform digital seperti Instagram, YouTube, TikTok, dan Twitter termasuk dalam kategori berisiko tinggi dan akan dikenakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun, dengan akses penuh hanya untuk pengguna di atas 18 tahun atau dengan pendampingan orang tua untuk usia 16-17 tahun. Pemerintah akan melakukan implementasi secara bertahap dan meminta platform melakukan evaluasi risiko secara mandiri. Kebijakan ini bertujuan menekan risiko anak terkena konten negatif seperti pornografi, kekerasan, dan perundungan. Meski berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, diharapkan langkah ini dapat melindungi perkembangan anak secara lebih aman dan menjadikan media sosial sebagai lingkungan digital yang lebih sehat.

Analisis Ahli

Ahmad Subagyo (Pakardigital dan edukator media)
Kebijakan pembatasan ini sejalan dengan tren global untuk membatasi eksposur anak pada konten yang tidak sesuai, namun efektivitasnya sangat tergantung pada implementasi dan kesediaan platform digital untuk transparan dan kooperatif.