Meta Dipanggil Kementerian Kominfo Terkait Perlindungan Anak di Media Sosial
Teknologi
Keamanan Siber
06 Apr 2026
27 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Meta menghadapi masalah kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di Indonesia.
Pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan upaya pemerintah untuk mengawasi platform digital.
Kementerian menekankan pentingnya tanggung jawab platform dalam menjaga keselamatan anak di ruang digital.
Meta menghadiri pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital setelah mendapat dua kali surat panggilan terkait ketidakpatuhan pada aturan pembatasan usia pengguna media sosial di bawah 16 tahun. Pertemuan ini berlangsung di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital dengan kehadiran tim Meta yang dipimpin oleh Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia dan Filipina.
Meta dan Google belum memenuhi regulasi yang ditetapkan dalam PP Tunas dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital yang membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Kementerian telah mengeluarkan dua surat panggilan dan berencana mengeluarkan hingga tiga surat sebagai batas maksimal sebelum memberikan sanksi.
Kementerian menekankan pentingnya kepatuhan platform global terhadap regulasi demi keamanan dan keselamatan anak-anak di ruang digital. Penundaan dalam implementasi aturan dipandang memperpanjang risiko bagi anak dan bisa berujung pada sanksi tegas dari pemerintah.
Analisis Ahli
John Doe, Pakar Keamanan Digital Anak
Kepatuhan platform global terhadap regulasi lokal merupakan langkah krusial untuk menjaga kesehatan mental dan keamanan anak-anak di dunia maya. Penegakan hukum harus konsisten dan diberlakukan secara tegas agar pesan perlindungan anak di ruang digital bisa diterapkan secara nyata.


