TikTok dan YouTube Respons Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial
Teknologi
Keamanan Siber
10 Mar 2026
126 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
TikTok dan YouTube berkomitmen untuk mendukung keamanan anak di platform mereka.
Kementerian Komdigi meluncurkan peraturan baru untuk mengatur akses anak ke media sosial.
Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026, dengan beberapa platform yang terpengaruh.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan larangan anak berusia di bawah 16 tahun mengakses sejumlah platform digital mulai 28 Maret 2026. Aturan ini adalah bagian dari upaya perlindungan anak dalam ruang digital untuk menjaga keamanan dan privasi pengguna muda.
Platform besar seperti TikTok dan YouTube merespons dengan meningkatkan fitur keamanan serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. TikTok mengaktifkan lebih dari 50 fitur keamanan secara otomatis untuk akun remaja, sementara YouTube meninjau kebijakan agar tetap mendukung tujuan mereka dan memberdayakan orang tua.
Kebijakan ini akan memengaruhi akses media sosial anak-anak dan memastikan mereka dapat beraktivitas di ruang digital dengan aman. Selanjutnya, pemerintah dan platform berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan edukatif bagi remaja.
Analisis Ahli
Prof. Dr. Rini Wulandari (Ahli Perlindungan Anak dan Teknologi)
Kebijakan ini sangat diperlukan untuk melindungi anak dari konten negatif dan penyalahgunaan data. Namun, pemerintah dan platform harus berkolaborasi erat dalam menyosialisasikan aturan ini agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

