Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Gantikan dengan Permainan Tradisional

Teknologi
Keamanan Siber
cyber-security (17d ago) cyber-security (17d ago)
11 Mar 2026
267 dibaca
1 menit
Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Gantikan dengan Permainan Tradisional

Rangkuman 15 Detik

Pemerintah Indonesia melarang anak di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial.
Permainan tradisional dianggap sebagai alternatif yang baik untuk membangun karakter anak.
Tantangan dalam penerapan aturan tersebut diakui oleh pemerintah, namun tetap diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik.
Pemerintah Indonesia resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun mengakses media sosial mulai 28 Maret 2026. Larangan ini dibuat untuk melindungi anak dari risiko penggunaan media sosial yang berlebihan dan berisiko tinggi. Aturan ini berlaku untuk delapan platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi mengusulkan agar anak-anak lebih banyak bermain permainan tradisional yang mengandung nilai kebersamaan dan karakter bangsa. Langkah ini menjadikan Indonesia negara besar pertama yang menerapkan larangan ini sekaligus menantang pelaksanaan aturan mengingat 70 juta anak di bawah 16 tahun terdampak. Pemerintah optimis bahwa meskipun terdapat tantangan besar, aturan ini dapat dijalankan dengan efektif dan efisien.

Analisis Ahli

Arifah Fauzi
Permainan tradisional memiliki filosofi tinggi untuk membangun karakter anak Indonesia, menanamkan nilai-nilai Pancasila, dan mengajarkan sikap sosial seperti antri dan menghargai orang lain.
Meutya Hafid
Meski penerapan aturan ini bukan hal mudah, ini adalah langkah penting untuk menyelamatkan anak-anak dari risiko media sosial dan kita optimis dapat menjalankannya secara efektif dan efisien.