Pemerintah Larang Anak Usia Di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial Mulai 2026
Teknologi
Keamanan Siber
11 Mar 2026
30 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Aturan baru ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari bahaya penggunaan media sosial.
Indonesia menjadi negara pertama yang mengimplementasikan aturan larangan penggunaan media sosial untuk anak secara besar-besaran.
Kolaborasi antara berbagai kementerian diperlukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan aturan ini.
Pemerintah Indonesia meluncurkan aturan baru yang melarang anak usia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2026 dan mulai berlaku tanggal 28 Maret 2026 sebagai upaya melindungi anak-anak dari risiko yang ada di dunia digital.
Sekitar 70 juta anak di Indonesia terdampak aturan ini, lebih banyak dibandingkan negara lain dengan aturan serupa seperti Australia. Ada 8 platform besar seperti YouTube, TikTok, dan Instagram yang menjadi fokus pengawasan awal bersama keterlibatan enam kementerian terkait dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Aturan ini akan membawa perubahan besar dalam perlindungan anak di ranah digital dengan evaluasi risiko berdasarkan kontak orang asing, konten berbahaya, eksploitasi dan potensi adiksi. Langkah ini diharapkan dapat dijalankan efektif dan efisien untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Analisis Ahli
Nadiem Makarim
Regulasi ini penting untuk menjaga generasi muda agar tidak terpapar konten negatif dan bisa fokus pada pendidikan serta pengembangan diri yang lebih positif.Yuyun Ismawati (aktivis lingkungan dan sosial)
Perlindungan anak dalam ranah digital harus didukung dengan peningkatan literasi digital agar anak-anak dan orang tua paham dampak serta cara menggunakan teknologi dengan bijak.

