Courtesy of Axios
Meta, perusahaan yang mengelola Facebook, setuju untuk membayar Rp 23.02 triliun ($1,4 miliar) untuk menyelesaikan gugatan dari negara bagian Texas terkait pengumpulan data biometrik pengguna tanpa izin. Gugatan ini mengklaim bahwa Meta melanggar undang-undang Texas yang melarang pengambilan data biometrik, seperti pemindaian wajah dan sidik jari, untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan. Attorney General Texas, Ken Paxton, menyatakan bahwa penyelesaian ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain yang melanggar hak privasi warga Texas.
Meskipun Meta tidak mengakui kesalahan dalam penyelesaian ini, mereka menyatakan senang bisa menyelesaikan masalah tersebut dan berharap untuk mengembangkan investasi bisnis di Texas. Meta juga menginformasikan bahwa mereka tidak lagi menggunakan sistem pengenalan wajah. Selain itu, Texas juga menggugat Google pada tahun 2022 dengan tuduhan yang sama, dan kasus tersebut masih berjalan.