Waspada Penipuan e-Tilang: Kenali Perbedaan Situs dan Modus Terbarunya
Courtesy of CNBCIndonesia

Waspada Penipuan e-Tilang: Kenali Perbedaan Situs dan Modus Terbarunya

Artikel ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai modus penipuan baru yang menggunakan link palsu e-Tilang Kejaksaan, perbedaan antara e-Tilang Polri dan e-Tilang Kejaksaan, serta bagaimana cara mengenali notifikasi resmi agar terhindar dari tindak penipuan.

26 Feb 2026, 04.15 WIB
21 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Hati-hati terhadap SMS yang mengklaim sebagai notifikasi e-Tilang dan selalu periksa keaslian link.
  • Ada dua jenis e-Tilang yang dikelola oleh Polri dan Kejaksaan Agung, dengan fungsi yang berbeda.
  • Penipuan e-Tilang dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi korban yang terjebak memasukkan data pribadi.
Jakarta, Indonesia - Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung memiliki dua sistem e-Tilang yang berbeda dalam menangani pelanggaran lalu lintas. e-Tilang Polri digunakan untuk mencatat pelanggaran dan pembayaran denda sebelum sidang, sedangkan e-Tilang Kejaksaan digunakan untuk pembayaran setelah keputusan sidang. Masing-masing memiliki situs resmi yang harus dikenali masyarakat.
Masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima notifikasi dari e-Tilang Polri melalui SMS. SMS resmi ini dikirimkan dari akun resmi, bukan nomor pribadi, sehingga jika mendapatkan SMS dari nomor pribadi dapat dipastikan itu penipuan. Setelah itu masyarakat harus konfirmasi untuk mendapatkan surat tilang dan kode pembayaran.
Penipuan muncul dengan modus mengirimkan SMS berisi link palsu yang sangat mirip dengan situs resmi e-Tilang Kejaksaan. Pelaku menggunakan metode SMS blast dari beberapa nomor yang terus berkembang sehingga sulit dilacak. Situs palsu tersebut digunakan untuk mencuri data pribadi dan melakukan transaksi debet ilegal yang merugikan korban.
Korban di wilayah Sulawesi Tengah bahkan mengalami kehilangan uang sebesar 8,8 juta rupiah melalui transaksi ilegal yang menggunakan data kartu kredit yang dimasukkan di situs palsu tersebut. Penipuan ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan kemiripan desain situs sehingga tampak resmi.
Polri mengimbau masyarakat untuk waspada dan selalu memastikan notifikasi berasal dari akun resmi sebelum menindaklanjuti dengan memasukkan data atau melakukan pembayaran online. Jika mengabaikan notifikasi awal dari Polri, barulah e-Tilang Kejaksaan akan mengirimkan pemberitahuan. Edukasi dan pengawasan diperlukan agar penipuan serupa tidak terus terjadi.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260225170213-37-713901/awas-banyak-sms-penipuan-cek-beda-link-etilang-palsu-dan-asli

Analisis Ahli

Himawan Bayu Aji
"Penipuan ini memanfaatkan kemiripan tampilan dan metode pengiriman SMS masal, sehingga penting bagi masyarakat untuk selalu cross-check terkait sumber notifikasi tilang sebelum memberikan data pribadi."
Randy dari Korlantas Polri
"Masyarakat harus waspada jika menerima SMS tilang dari nomor pribadi karena resmi notifikasi hanya datang dari akun resmi e-Tilang Polri."

Analisis Kami

"Penipuan e-Tilang ini menunjukkan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap proses resmi tilang elektronik dan pentingnya verifikasi sumber notifikasi. Ke depan, perlu ada program edukasi yang lebih intensif serta pengembangan sistem keamanan digital yang lebih ketat agar tidak mudah dipalsukan oleh pihak tidak bertanggung jawab."

Prediksi Kami

Kasus penipuan dengan modus e-Tilang kemungkinan akan terus berkembang dan memerlukan peningkatan edukasi serta teknologi dari institusi terkait untuk melindungi masyarakat dari serangan phishing dan penyalahgunaan data pribadi.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa modus penipuan baru yang diumumkan oleh pihak kepolisian?
A
Modus penipuan baru menggunakan link yang menyerupai website e-Tilang asli dari Kejaksaan Agung.
Q
Apa perbedaan antara e-Tilang Polri dan e-Tilang Kejaksaan?
A
e-Tilang Polri digunakan untuk pencatatan pelanggaran lalu lintas dan pembayaran denda sebelum sidang, sedangkan e-Tilang Kejaksaan untuk pembayaran denda setelah putusan sidang.
Q
Bagaimana masyarakat mendapatkan notifikasi terkait pelanggaran lalu lintas?
A
Masyarakat akan menerima notifikasi berupa SMS dari akun resmi e-Tilang Polri.
Q
Apa yang terjadi jika masyarakat mengabaikan notifikasi dari Polri?
A
Jika masyarakat mengabaikan notifikasi, proses akan dilanjutkan ke sidang dan data dikirimkan kepada kejaksaan.
Q
Siapa yang mengungkap kasus penipuan e-Tilang ini?
A
Kasus penipuan ini diungkap oleh Himawan Bayu Aji dari Bareskrim Polri.