
Courtesy of CNBCIndonesia
Waspada! Penipuan eTilang Palsu dengan Link Phishing Mengincar Data Pribadi
Memberikan informasi tentang kasus penipuan eTilang palsu yang melibatkan phishing dan penggunaan data pribadi serta kartu kredit korban, sekaligus mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap SMS dan tautan palsu yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
25 Feb 2026, 17.01 WIB
246 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Masyarakat harus lebih waspada terhadap SMS yang berasal dari nomor tidak dikenal.
- Selalu periksa keaslian website sebelum memasukkan data pribadi.
- Penipuan online semakin bervariasi dan melibatkan jaringan internasional.
Jakarta, Indonesia - Polisi baru-baru ini mengungkap kasus penipuan menggunakan modus eTilang palsu yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung. Para pelaku membuat website dan link palsu sangat mirip dengan situs resmi pembayaran denda lalu lintas, lalu menyebarkannya lewat SMS dengan mengirimkan link ke banyak nomor HP secara sekaligus.
Korban yang menerima SMS ini biasanya diberitahu tentang tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan diarahkan untuk membuka link tersebut. Namun saat diklik, link itu membawa korban ke situs palsu yang meminta data pribadi dan kartu kredit, yang kemudian digunakan pelaku untuk menarik uang secara ilegal hingga Rp 8,8 juta.
Pihak kepolisian menemukan total 124 link phishing yang tersebar serta 11 link utama yang digunakan pelaku. Polisi juga berhasil menangkap lima tersangka dari dua lokasi berbeda di Jawa Tengah dan Banten. Lebih mengejutkan, kasus ini dikendalikan oleh warga negara China dari jarak jauh menggunakan akun Telegram.
Para tersangka di Indonesia menggunakan aplikasi khusus yang bisa mengirim hingga 3.000 SMS blast dalam sehari, serta memantau jumlah SMS yang berhasil dan gagal. Alat dan teknologi ini dikirim dari China dan dioperasikan dari sana, sementara ada juga tersangka yang menyediakan jasa aktivasi akun Telegram dan WhatsApp yang digunakan oleh jaringan ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati menerima SMS dari nomor tidak dikenal terutama yang mengandung link, dan selalu mengecek keaslian situs sebelum memasukkan data pribadi atau data perbankan. Jika ragu, disarankan untuk menghubungi langsung customer service bank atau instansi terkait untuk memastikan keaslian informasi.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260225165546-37-713894/sebar-sms-etilang-palsu-wna-china-kuras-rekening-warga-ri
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260225165546-37-713894/sebar-sms-etilang-palsu-wna-china-kuras-rekening-warga-ri
Analisis Ahli
Ahmad Fauzi (Pakar Keamanan Siber Indonesia)
"Fenomena phishing yang meniru situs resmi merupakan ancaman serius yang harus diatasi dengan pendekatan teknis dan edukasi pengguna. Kolaborasi lintas negara juga penting mengingat ada keterlibatan WNA dalam kasus ini."
Analisis Kami
"Kasus eTilang palsu ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap serangan siber yang memanfaatkan kepercayaan kepada instansi resmi. Saran bagi pemerintah adalah memperkuat sistem keamanan digital dan memberikan edukasi yang masif agar tidak ada lagi korban yang terjerat dalam skema phishing seperti ini."
Prediksi Kami
Kasus penipuan semacam ini diperkirakan akan terus meningkat jika masyarakat tidak lebih waspada dan sistem pengawasan dari pihak berwenang tidak diperketat, sehingga perlu adanya edukasi dan teknologi keamanan yang lebih canggih untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa modus penipuan yang digunakan dalam kasus eTilang palsu ini?A
Modus penipuan yang digunakan adalah mengirim SMS berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan tautan ke situs e-tilang palsu.Q
Bagaimana pelaku menyebarkan tautan phishing kepada korbannya?A
Pelaku menyebarkan tautan phishing melalui metode SMS blast dari beberapa nomor handphone.Q
Siapa yang mengendalikan kejahatan ini dari luar negeri?A
Kejahatan ini dikendalikan oleh warga negara asing asal China yang menggunakan akun telegram.Q
Apa yang terjadi jika korban mengklik tautan palsu tersebut?A
Jika korban mengklik tautan palsu, mereka akan diarahkan ke situs yang mirip dan diminta memasukkan data pribadi serta informasi kartu kredit.Q
Apa sanksi hukum yang dihadapi oleh para pelaku penipuan ini?A
Para pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.


