Waspada Modus Penipuan Online di Indonesia, Kerugian Capai Triliunan Rupiah
Teknologi
Keamanan Siber
12 Des 2025
161 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
Waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang semakin variatif.
Selalu verifikasi informasi sebelum memberikan data pribadi kepada pihak lain.
Jangan klik tautan yang mencurigakan dan selalu pastikan kredibilitas organisasi saat berdonasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap berbagai modus penipuan online terbaru yang banyak terjadi di Indonesia selama tahun 2025. Penipuan ini menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, khususnya dengan modus transaksi belanja online yang memanfaatkan tautan berbahaya.
Sepanjang tahun 2025, OJK menerima 64.000 laporan kasus penipuan melalui link palsu dengan total kerugian mencapai Rp 1,4 triliun. Selain itu, ada modus penyamaran pelaku sebagai perusahaan yang juga dilaporkan sebanyak 39.000 kali dengan kerugian Rp 1,54 triliun.
Penjahat siber juga sering mengirimkan file APK berbahaya melalui WhatsApp atau email. Jika korban menginstal file tersebut, data pribadi dan aplikasi finansial mereka bisa dicuri. Modus ini juga banyak dilaporkan dan menyebabkan kerugian Rp 605 juta.
Selain itu, penipuan menggunakan kedok hadiah dan donasi meningkat terutama pada masa akhir tahun. Korban diminta memberikan data pribadi dengan alasan administrasi. OJK menghimbau masyarakat berhati-hati dan memeriksa kredibilitas rekening donasi sebelum mengirim uang.
OJK mengingatkan terus agar masyarakat tidak membagikan OTP atau PIN ke pihak lain dan jangan sembarangan mengklik tautan yang dikirim melalui chat atau email. Verifikasi diri saat mendapat telepon dari instansi seperti Dukcapil menjadi penting untuk menghindari penipuan yang semakin variatif.
Analisis Ahli
Friderica Widyasari Dewi
Modus penipuan saat ini semakin beragam dan kompleks sehingga masyarakat harus terus waspada dan tidak mudah memberikan data pribadi atau mengklik tautan yang mencurigakan.

