
Courtesy of CNBCIndonesia
Progres Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi dan Pembentukan Lembaga Pengawas
Menginformasikan progres implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan pembentukan lembaga pengawas, agar masyarakat dan stakeholder mengetahui perkembangan regulasi penting untuk perlindungan data pribadi di Indonesia.
04 Feb 2026, 17.15 WIB
180 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Pentingnya pelindungan data pribadi bagi masyarakat Indonesia.
- Proses regulasi dan pembentukan badan pengawas data pribadi sedang berjalan.
- Kementerian Komunikasi dan Digital berperan aktif dalam pengawasan dan penanganan insiden pelanggaran data pribadi.
Jakarta, Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia sedang melaksanakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang telah disahkan, dengan fokus utama menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah. Proses ini sudah berjalan sejak tahun 2023 dan melibatkan berbagai kementerian untuk memastikan aturan yang komprehensif.
Pada Oktober 2025, dokumen RPP PDP telah diserahkan ke Presiden untuk disahkan. Setelah itu, beberapa kementerian dan lembaga terkait juga telah memberikan paraf sebagai tanda persetujuan, menunggu tahap penetapan akhir oleh Presiden.
Selain regulasi, pembentukan badan pengawas khusus yang akan menangani pelindungan data pribadi sedang dalam proses panjang mulai dari rancangan peraturan presiden hingga harmonisasi antar kementerian. Proses ini diharapkan selesai pada tahun 2026.
Sementara badan pengawas ini belum terbentuk secara resmi, Komdigi menjalankan fungsi pengawasan dan penanganan insiden pelanggaran data secara langsung. Pengawasan meliputi pemeriksaan sistem elektronik dan penanganan laporan terkait penyalahgunaan data pribadi.
Langkah ini penting untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat Indonesia di era digital, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola data pribadi yang saat ini semakin krusial sejak penggunaan teknologi digital makin meluas.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260204144446-37-708158/telat-2-tahun-komdigi-janji-badan-penjaga-data-warga-ri-berdiri-2026
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260204144446-37-708158/telat-2-tahun-komdigi-janji-badan-penjaga-data-warga-ri-berdiri-2026
Analisis Ahli
Pakar Hukum Teknologi
"Implementasi UU PDP adalah langkah maju yang penting, namun efektivitasnya tergantung pada proses harmonisasi regulasi yang harus semakin ramping dan transparan agar terhindar dari penundaan yang merugikan masyarakat."
Ahli Keamanan Siber
"Peranan sementara Komdigi dalam pengawasan harus diperkuat dengan sumber daya yang memadai supaya mampu menangani insiden pelanggaran data secara cepat dan efektif sebelum Badan PDP terbentuk."
Analisis Kami
"Proses panjang dalam pembentukan regulasi dan badan pengawas menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi data pribadi, tetapi juga memperlihatkan tantangan birokrasi yang harus diatasi. Selama masa transisi, Komdigi memegang peranan penting dalam menjaga kepatuhan dan menanggulangi pelanggaran, yang krusial untuk menghindari celah keamanan data yang berbahaya."
Prediksi Kami
Pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi akan rampung pada 2026 sehingga pengawasan PDP di Indonesia bisa berjalan lebih independen dan efektif, memperkuat perlindungan data warga dan meningkatkan kepercayaan digital.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022?A
Tujuan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 adalah untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.Q
Apa yang sedang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait RPP PDP?A
Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU PDP.Q
Siapa yang memimpin pembahasan rancangan peraturan presiden tentang Badan PDP?A
Pembahasan rancangan peraturan presiden tentang Badan PDP dipimpin oleh Kementerian PANRB.Q
Apa yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital selama Badan PDP belum terbentuk?A
Selama Badan PDP belum terbentuk, Kementerian Komunikasi dan Digital menjalankan fungsi pengawasan pelindungan data pribadi di ruang digital.Q
Kapan Kementerian Komunikasi dan Digital mengajukan permohonan penetapan RPP PDP kepada Presiden?A
Kementerian Komunikasi dan Digital mengajukan permohonan penetapan RPP PDP kepada Presiden pada 6 Oktober 2025.



