Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Meutya Jelaskan Kesepakatan Tarif Resiprokal Indonesia-AS dan Proteksi Data Pribadi

Teknologi
Keamanan Siber
cyber-security (8mo ago) cyber-security (8mo ago)
24 Jul 2025
91 dibaca
1 menit
Meutya Jelaskan Kesepakatan Tarif Resiprokal Indonesia-AS dan Proteksi Data Pribadi

Rangkuman 15 Detik

Kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat bertujuan untuk melindungi data pribadi warga negara.
Pengaliran data antar negara harus dilakukan dengan pengawasan ketat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi diharapkan menjadi landasan bagi perlindungan data di era digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan tentang negosiasi tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang masih dalam tahap finalisasi. Kesepakatan ini penting sebagai landasan hukum dalam tata kelola data pribadi lintas negara yang aman dan terukur. Meutya menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukanlah penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan perlindungan bagi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital perusahaan AS seperti media sosial, mesin pencari, dan layanan cloud. Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan asalkan dilakukan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan sesuai aturan hukum Indonesia yang mengacu pada UU Pelindungan Data Pribadi dan peraturan pemerintah terkait. Pengaliran data tersebut diawasi secara ketat oleh otoritas Indonesia agar tidak melanggar hak warga negara. Meutya juga menyebutkan bahwa praktik pengaliran data lintas negara sudah menjadi hal yang umum, termasuk di negara anggota G7. UU Pelindungan Data Pribadi yang disahkan pada tahun 2022 menjadi landasan utama dalam pengawasan tata kelola data, meski implementasinya molor karena belum dibentuknya lembaga pengawas data pribadi. Meutya berperan penting dalam perumusan UU ini saat menjabat Ketua Komisi I DPR.

Analisis Ahli

Pakar Hukum Digital
Penguatan regulasi dan penegakan hukum terkait perlindungan data pribadi adalah fondasi utama untuk menjaga keamanan siber dan hak warga negara dalam era digitalisasi lintas negara.
Analis Kebijakan Publik
Kolaborasi internasional dalam tata kelola data harus tetap mengedepankan kepentingan nasional dan memastikan transparansi agar jangan sampai mengabaikan perlindungan privasi pengguna.