Pemerintah Tegaskan Penegakan Aturan PSE dan Perlindungan Data di Era AI
Courtesy of CNBCIndonesia

Pemerintah Tegaskan Penegakan Aturan PSE dan Perlindungan Data di Era AI

Menegaskan komitmen pemerintah dalam penegakan aturan terhadap PSE dan perlindungan data pribadi untuk memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik mematuhi regulasi yang berlaku demi keamanan dan tata kelola digital yang baik di Indonesia.

26 Jan 2026, 20.05 WIB
81 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam penegakan aturan terhadap penyelenggara sistem elektronik.
  • Cloudflare masih belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik, sementara OpenAI telah mematuhi peraturan.
  • Harmonisasi regulasi perlindungan data pribadi telah selesai dan menjadi tahap persiapan untuk implementasi UU PDP.
Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang memperkuat penegakan aturan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform berbasis kecerdasan artifisial seperti Grok. Langkah ini diambil agar para PSE mematuhi kewajiban pendaftaran dan sistem moderasi konten sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sebanyak 61 peringatan telah diberikan kepada berbagai PSE untuk meningkatkan kepatuhan mereka. Mayoritas PSE, termasuk perusahaan teknologi besar seperti OpenAI, sudah melakukan pendaftaran, namun satu PSE yaitu Cloudflare masih belum memenuhi kewajibannya hingga saat ini.
Dalam pelaksanaan sanksi administratif, aplikasi berbasis AI Grok saat ini sedang dalam proses evaluasi dan masih diblokir oleh Komdigi menunggu kepastian kepatuhan. Komitmen ini menunjukkan kesiapan pemerintah untuk menindak tegas PSE yang tidak patuh.
Selain itu, pemerintah juga menyelesaikan harmonisasi regulasi terkait pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disampaikan ke Presiden pada Oktober 2025. Selama 2025, aktivitas pengawasan terhadap perlindungan data pribadi meningkat, termasuk konsultasi dan pemeriksaan kepatuhan.
Tahun 2025 dianggap sebagai tahun penting sebagai persiapan menuju implementasi penuh Undang-Undang PDP di Indonesia. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tata kelola digital di Indonesia semakin baik dan aman, serta PSE menjadi entitas yang patuh terhadap regulasi dan melindungi data pribadi pengguna.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260126191633-37-705488/grok-diblokir-komdigi-pemerintah-siap-rampungkan-aturan-ini

Analisis Ahli

Andi Nugroho (Ahli Hukum Teknologi Informasi)
"Pendekatan pemerintah sudah tepat dalam menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan hukum. Namun, diperlukan transparansi lebih dalam proses evaluasi dan sosialisasi agar para penyelenggara sistem elektronik merasa mendapat dukungan, bukan hanya tekanan."
Siti Mariam (Pengamat Kebijakan Digital)
"Penegakan aturan terhadap PSE, khususnya platform AI, merupakan langkah krusial untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia. Ke depan, pemerintah harus lebih proaktif dalam menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi agar tidak ketinggalan zaman."

Analisis Kami

"Penegakan hukum yang tegas terhadap PSE adalah langkah strategis untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan data dan konten digital di era kecerdasan artifisial yang berkembang pesat. Namun, pendekatan yang terlalu ketat tanpa memberikan ruang bagi dialog bisa saja menghambat inovasi teknologi yang sebenarnya dapat memberikan dampak positif untuk masyarakat."

Prediksi Kami

Penegakan aturan ini akan memicu kepatuhan lebih luas dari PSE di Indonesia dan penguatan perlindungan data pribadi, sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan platform digital dan kecerdasan artifisial di masa depan.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital terkait kepatuhan PSE?
A
Menteri Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa telah memberikan 61 peringatan kepada PSE untuk memenuhi kewajiban pendaftaran dan penerapan sistem moderasi.
Q
Siapa yang masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai PSE?
A
Cloudflare adalah PSE yang masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran.
Q
Apa status Grok saat ini menurut pemerintah?
A
Status Grok saat ini masih dalam proses evaluasi dan diblokir oleh Komdigi.
Q
Apa yang telah diselesaikan oleh pemerintah terkait perlindungan data pribadi?
A
Pemerintah telah menyelesaikan harmonisasi regulasi pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan telah disampaikan kepada Presiden.
Q
Apa sanksi yang diterapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial yang tidak patuh?
A
Sanksi administratif diterapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk Grok.