Proses Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi di Indonesia Masih Berlangsung
Teknologi
Keamanan Siber
28 Jul 2025
273 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi masih dalam pembahasan dan diharapkan selesai pada Agustus 2025.
Lembaga ini akan berfungsi sebagai pengawas perlindungan data pribadi dan penegakan hukum administratif.
Negosiasi dengan Amerika Serikat mengenai transfer data pribadi menyoroti pentingnya perlindungan data lintas batas.
Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang memiliki tugas penting dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait data pribadi warga.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa proses pembentukan lembaga ini masih dalam tahap harmonisasi karena ada lebih dari 200 pasal yang harus dipelajari dan dibahas secara rinci.
Proses ini diharapkan bisa selesai pada bulan Agustus 2025, sehingga pembentukan lembaga PDP dapat segera dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Kebutuhan akan lembaga ini menjadi semakin penting khususnya dalam konteks kerja sama dan negosiasi transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat yang berkaitan dengan penurunan tarif ekspor barang.
Lembaga PDP nantinya akan menjadi pihak yang menentukan dan mengawasi standar perlindungan data pribadi, khususnya dalam hal transfer data lintas negara, demi menjaga kepentingan dan keamanan data pribadi warga Indonesia.
Analisis Ahli
Pak Teguh Santosa (Pakar Hukum Siber)
Pembentukan Lembaga PDP adalah langkah penting yang tidak boleh terlambat karena tanpa pengawasan yang kuat, transfer data lintas negara dapat merugikan kepentingan nasional dan hak privasi warga.Dr. Anita Wijaya (Ahli Kebijakan Digital)
Penundaan pembentukan lembaga ini mencerminkan kebutuhan serius untuk mempercepat regulasi data pribadi agar Indonesia tidak tertinggal dalam standar internasional.
