
Courtesy of CNBCIndonesia
Indonesia Siapkan Aturan Wajib Label dan Watermark untuk Konten AI Generatif
Menginformasikan langkah pemerintah Indonesia dalam mengatur penggunaan AI, terutama AI generatif, melalui peraturan yang mewajibkan watermark dan label pada konten AI untuk meningkatkan transparansi, melindungi pengguna, dan mengatur etika pemanfaatan teknologi AI di berbagai sektor.
26 Jan 2026, 20.25 WIB
65 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menyusun peraturan baru untuk mengatur penggunaan AI di Indonesia.
- Developer AI diwajibkan untuk memberikan watermark pada konten AI generatif yang mereka hasilkan.
- Ada beberapa sektor yang didorong untuk mengimplementasikan kecerdasan buatan guna meningkatkan efisiensi dan inovasi.
Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempersiapkan aturan baru terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI), khususnya AI generatif. Tujuannya adalah untuk memastikan semua konten yang dihasilkan oleh AI di platform online harus diberi label atau tanda khusus agar pengguna mengetahui konten tersebut bukan dibuat manusia secara langsung.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa developer AI wajib memberikan label pada hasil kreasi AI-nya. Jika pelanggaran terjadi, konten dapat dihapus (take down) sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ini untuk menjaga transparansi dan mencegah penyebaran informasi tanpa sumber yang jelas.
Selain peraturan label dan watermark, pemerintah juga mengembangkan dua Peraturan Presiden yang berfokus pada peta jalan (roadmap) pengembangan AI dan standar etika penggunaan AI. Peta jalan tersebut menargetkan 10 sektor strategis seperti pertanian, perumahan, transportasi, ekonomi kreatif, dan keuangan sebagai prioritas pemanfaatan AI.
Regulasi ini mengatur peran tiga pihak utama yakni pengguna, pelaku industri atau developer AI, dan regulator kementerian. Setiap pihak punya tanggung jawab mulai dari penggunaan yang hati-hati, mematuhi aturan keamanan siber, hingga pengawasan etika agar AI tidak menimbulkan risiko sosial maupun kebocoran data.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa Peraturan Menteri pertama akan segera dikeluarkan sebagai aturan turunan yang mewajibkan semua platform menyematkan label atau watermark pada setiap konten berbasis AI. Langkah ini diharapkan bisa mengatur penggunaan AI secara jelas dan bertanggung jawab di Indonesia.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260126193410-37-705490/komdigi-siapkan-aturan-baru-konten-ai-harus-pakai-label
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260126193410-37-705490/komdigi-siapkan-aturan-baru-konten-ai-harus-pakai-label
Analisis Ahli
Dr. Budi Santoso (Ahli Teknologi Informasi)
"Penetapan regulasi seperti watermarking dan labeling sangat penting untuk memastikan transparansi dan keamanan di era AI. Namun, perhatian khusus harus diberikan pada kesiapan infrastruktur dan edukasi masyarakat agar aturan ini efektif dan tidak memberatkan pelaku industri kreatif."
Analisis Kami
"Regulasi yang mewajibkan watermark pada konten AI generatif akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mengurangi penyebaran informasi yang tidak jelas asal-usulnya. Namun, implementasi dan pengawasan yang efektif sangat krusial agar aturan ini tidak hanya menjadi formalitas semata dan benar-benar meminimalisir risiko negatif AI."
Prediksi Kami
Dalam waktu dekat, regulasi ini akan membuat platform dan developer AI di Indonesia lebih transparan dan bertanggung jawab atas konten AI, sehingga perlindungan data dan etika penggunaan AI semakin ketat dan penerapan AI di sektor strategis lebih terkoordinasi.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan dari Peraturan Menteri yang sedang disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital?A
Tujuan dari Peraturan Menteri adalah untuk mengatur penggunaan Artificial Intelligence, khususnya AI generatif, dalam penyelenggaraan sistem elektronik.Q
Apa yang diwajibkan untuk dilakukan oleh developer AI menurut pengaturan ini?A
Developer AI diwajibkan untuk memberikan label atau watermark pada hasil generatif AI yang muncul di platform online.Q
Siapa yang menjelaskan mengenai pengaturan AI generatif dalam rapat kerja tersebut?A
Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, yang menjelaskan mengenai pengaturan AI generatif.Q
Apa saja sektor yang didorong untuk menggunakan kecerdasan buatan?A
Sektor-sektor yang didorong termasuk ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, dan keuangan.Q
Apa yang akan terjadi jika developer AI tidak memberikan watermark pada konten yang dihasilkan?A
Jika developer AI tidak memberikan watermark, maka konten tersebut dapat dihapus (take down).




