
Courtesy of CNBCIndonesia
Pemerintah Izinkan Penjualan Barang Preloved Lokal, Cegah Pakaian Bekas Impor Ilegal
Menjelaskan kebijakan pemerintah terkait penjualan barang preloved di e-commerce agar penjualan barang lokal tetap diperbolehkan, namun penjualan pakaian bekas impor ilegal tetap dibatasi untuk melindungi pelaku usaha lokal dan menjaga ketertiban di pasar daring.
07 Nov 2025, 12.25 WIB
102 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Penjualan barang preloved di e-commerce diperbolehkan jika bukan pakaian bekas impor ilegal.
- Pemerintah menerapkan pendekatan penindakan yang lebih humanis terhadap penjualan barang preloved.
- Barang pribadi yang dijual kembali oleh pemiliknya dapat ditoleransi dalam regulasi thrifting.
Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penjualan produk thrifting atau barang bekas yang masih layak pakai (preloved) tetap diperbolehkan di platform e-commerce. Namun, pelarangan khusus berlaku untuk pakaian bekas impor ilegal yang dianggap merugikan usaha lokal.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara selektif. Pemerintah dan platform e-commerce sepakat tidak akan melakukan pelarangan secara menyeluruh atau tindakan takedown secara sembarangan.
Pemerintah dan pelaku e-commerce setuju menggunakan pendekatan humanis dalam penindakan, dimana penjual tidak langsung diblokir hanya berdasarkan kata kunci otomatis. Ada intervensi manusia untuk memastikan bahwa barang yang dijual benar-benar thrifting lokal.
Penjualan pakaian impor bekas yang dilakukan dalam skala besar, seperti penjualan balpres (karungan besar) khusus melalui live shopping, akan dikenai tindakan tegas karena ini merupakan kegiatan bisnis besar dan potensi pelanggaran yang nyata.
Sementara itu, barang-barang pribadi yang dijual kembali, termasuk oleh pemilik atau teman, masih mendapat toleransi dari pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha kecil dan masyarakat yang ingin menjual barang bekas secara wajar.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251107120204-37-683167/produk-thrifting-dilarang-ini-barang-yang-boleh-dijual-di-ecommerce
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251107120204-37-683167/produk-thrifting-dilarang-ini-barang-yang-boleh-dijual-di-ecommerce
Analisis Ahli
Andri Setiawan, Ekonom UMKM
"Pendekatan humanis ini penting agar pelaku usaha kecil tidak dirugikan, namun pemerintah harus memperkuat pengawasan agar dampak negatif barang impor ilegal bisa diminimalisir."
Analisis Kami
"Kebijakan pemerintah ini mencerminkan keseimbangan yang bijak antara mendukung usaha kecil lokal dan menjaga sistem perdagangan daring agar tetap sehat. Namun, penerapan penertiban yang selektif membutuhkan kontrol yang konsisten supaya tidak menjadi celah bagi praktik ilegal tetap merajalela."
Prediksi Kami
Kedepannya, pemerintah kemungkinan akan terus mengawasi dan menindak tegas penjualan pakaian bekas impor ilegal skala besar, sementara penjualan barang preloved lokal akan semakin banyak berkembang dengan sistem penertiban yang lebih manusiawi di platform e-commerce.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dimaksud dengan thrifting?A
Thrifting adalah penjualan kembali barang-barang preloved, seperti pakaian dan sepatu yang sudah dimiliki sebelumnya.Q
Apa yang dilarang dalam penjualan pakaian bekas?A
Yang dilarang adalah penjualan pakaian bekas impor ilegal.Q
Siapa yang menyampaikan informasi tentang kebijakan thrifting?A
Informasi tentang kebijakan thrifting disampaikan oleh Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.Q
Apa pendekatan yang diambil pemerintah terhadap penjualan barang preloved?A
Pemerintah mengambil pendekatan humanis dan tidak melakukan blokir berdasarkan kata kunci otomatis, tetapi dengan intervensi manusia.Q
Mengapa penjualan balpres dianggap ilegal?A
Penjualan balpres dianggap ilegal karena melibatkan skala besar dan biasanya dilakukan oleh pihak yang bukan sekedar individu yang mencari nafkah.



