Pemerintah Izinkan Penjualan Barang Preloved Lokal, Cegah Pakaian Bekas Impor Ilegal
Bisnis
Startup dan Kewirausahaan
07 Nov 2025
1130 dibaca
1 menit

TLDR
Penjualan barang preloved di e-commerce diperbolehkan jika bukan pakaian bekas impor ilegal.
Pemerintah menerapkan pendekatan penindakan yang lebih humanis terhadap penjualan barang preloved.
Barang pribadi yang dijual kembali oleh pemiliknya dapat ditoleransi dalam regulasi thrifting.


