Larangan Penjualan Pakaian Bekas Impor di E-Commerce Diperketat Demi UMKM Lokal
Finansial
Kebijakan Fiskal
06 Nov 2025
239 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
Penjualan pakaian bekas impor dilarang untuk menjaga kesehatan dan keamanan konsumen.
Pemerintah dan asosiasi e-commerce bekerja sama untuk menegakkan regulasi terhadap impor ilegal.
Penindakan ini bertujuan untuk mendukung industri lokal dan UMKM agar dapat berkembang.
Pemerintah dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan bahwa penjualan pakaian bekas impor dalam bentuk bal dan partai besar dilarang keras di platform e-commerce. Larangan ini dibuat karena banyaknya praktik ilegal yang dapat merugikan konsumen dan mengganggu industri tekstil serta UMKM lokal.
Notifikasi take down produk pakaian bekas impor ramai dibagikan oleh para pedagang online setelah pihak platform e-commerce mulai melakukan penindakan. idEA mendukung penuh kebijakan pemerintah yang berlandaskan pada berbagai peraturan seperti Permendag No. 40 Tahun 2023 dan UU Perlindungan Konsumen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pelaku impor ilegal tidak hanya akan dikenai pidana dan pemusnahan barang, tapi juga akan diblokir seumur hidup agar tidak bisa melakukan impor kembali. Penindakan fokus dilakukan di pelabuhan-pelabuhan untuk menahan masuknya barang ilegal.
Purbaya berharap para pedagang di pasar seperti Pasar Senen untuk beralih menjual produk UMKM lokal agar industri dalam negeri bisa berkembang dan bertahan. Langkah ini juga dinilai dapat memperkuat ekonomi lokal dengan membatasi arus produk pakaian bekas impor yang merugikan.
idEA dan pihak platform terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk meningkatkan edukasi, memperbaiki sistem moderasi dan pengawasan khususnya pada live commerce yang sering dimanfaatkan untuk memasarkan pakaian bekas impor. Kerja sama multi-pihak dianggap penting agar ekosistem perdagangan digital tetap sehat dan berkelanjutan.
Analisis Ahli
Budi Primawan
Penegakan aturan ini krusial untuk menjaga kesehatan ekosistem perdagangan digital dan melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat pakaian bekas impor.Purbaya Yudhi Sadewa
Sanksi berat dan blocklist seumur hidup penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku impor ilegal sehingga praktik tersebut dapat dihentikan secara permanen.

