Kerugian Penipuan Digital di Indonesia Capai Rp 49 Triliun, Bagaimana Mengatasinya?
Teknologi
Keamanan Siber
31 Okt 2025
287 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
Penipuan di Indonesia menyebabkan kerugian besar, terutama bagi milenial.
Perlu adanya kolaborasi antar lembaga untuk menangani penipuan secara efektif.
Metode penipuan yang umum termasuk transfer bank dan dompet digital.
Laporan terbaru dari Global Anti-scam Alliance (GASA) dan Indosat Ooredoo Hutchison mengungkap bahwa 14% masyarakat Indonesia menjadi korban penipuan digital dengan rata-rata kehilangan sebesar Rp 1.723.310 per orang. Kerugian ini sangat berarti terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah sekitar Rp 3-4 juta per bulan.
Data menunjukkan bahwa generasi milenial mengalami kerugian lebih besar dibanding kelompok usia lain, sekitar Rp 1.954.095 per orang. Sementara itu, kelompok baby boomers kehilangan lebih sedikit, namun tetap merasakan dampak dari penipuan tersebut.
Penipuan paling sering dilakukan melalui metode transfer bank dan wire yang mencakup 65% kasus, serta melalui dompet digital dengan presentase 43%. Modus tersebut terus berkembang dan menyasar berbagai kalangan termasuk anak-anak dan pensiunan.
Kerugian total akibat penipuan digital di Indonesia selama satu tahun mencapai angka fantastis yaitu Rp 49 triliun. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk sistem pencegahan yang lebih terintegrasi dan efektif dari berbagai instansi terkait.
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan penyatuan layanan pengaduan antar kementerian dan lembaga agar setiap laporan penipuan dapat terdata dengan baik dan masyarakat bisa mendapatkan notifikasi cepat ketika ada upaya penipuan, sehingga bisa mengurangi risiko kerugian yang lebih besar.
Analisis Ahli
Brian D. Hanley
Kerugian Rp 1,7 juta signifikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menunjukkan perlunya edukasi serta perlindungan lebih dalam penggunaan digital banking.Mediodecci Lustarini
Koordinasi antar lembaga sangat penting untuk menghadirkan sistem yang mampu mengantisipasi dan melindungi korban penipuan secara lebih efektif.

