Courtesy of CNBCIndonesia
Pemerintah Bahas Aturan Baru untuk Perbaiki Perlindungan Pengemudi Ojek Online
Memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pengemudi ojek online melalui aturan baru yang mengatur aspek jaminan sosial dan teknis tanpa mengatur tarif atau status kerja.
30 Okt 2025, 17.06 WIB
157 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Aturan baru ojek online sedang dalam proses dan mencakup fasilitas bagi driver.
- Pemerintah akan berkomunikasi dengan semua pihak terkait sebelum menerapkan aturan.
- Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian menjadi fokus dalam peningkatan kesejahteraan driver.
Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia sedang mengembangkan aturan baru untuk ojek online yang bertujuan memberikan perlindungan lebih baik bagi para pengemudi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa aturan ini masih dalam proses pembahasan dan belum selesai.
Salah satu fokus dari aturan baru ini adalah perlindungan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) untuk pengemudi ojol. Fasilitas-fasilitas ini dirancang untuk membantu pengemudi jika terjadi risiko saat bekerja.
Pada saat yang sama, pemerintah belum membahas mengenai pembatasan tarif atau pengaturan status kerja mitra pengendara dalam aturan ini. Hal ini menunjukkan bahwa aspek kesejahteraan dan perlindungan sosial menjadi prioritas utama saat ini.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa draf aturan masih dikaji secara mendalam dan pemerintah berkomitmen melakukan komunikasi dengan semua pihak terkait, dari pengemudi hingga perusahaan aplikator, agar aturan bisa diterima semua pihak.
Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan para pengemudi ojek online tanpa menimbulkan konflik terkait tarif dan status kerja. Peraturan ini diharapkan bisa menjadi solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Referensi: 
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251030170218-37-680817/aturan-ojol-terbaru-segera-terbit-airlangga-bocorkan-isinya
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251030170218-37-680817/aturan-ojol-terbaru-segera-terbit-airlangga-bocorkan-isinya
Analisis Ahli
Ekonom Senior
"Aturan ini tepat sebagai upaya menaikkan taraf hidup pengemudi ojol yang bekerja di sektor informal, namun perlu diimbangi dengan kebijakan tarif yang adil agar tidak merugikan konsumen dan driver."
Pengamat Transportasi
"Perlindungan sosial penting untuk mengurangi risiko kerja pengemudi ojol. Namun, perlu ada harmonisasi status kerja agar pengemudi tidak berada di posisi yang rentan hukum."
Analisis Kami
"Langkah pemerintah untuk memperkuat aspek jaminan sosial bagi pengemudi ojol menunjukkan keseriusan dalam menjawab keluhan kesejahteraan para mitra pengendara. Namun, ketidakjelasan terkait tarif dan status kerja bisa menjadi isu baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian di lapangan."
Prediksi Kami
Aturan ini kemungkinan akan diterapkan dalam waktu dekat setelah penyelesaian komunikasi dengan semua pihak, dan akan memperkuat perlindungan sosial bagi pengemudi ojek online tanpa memengaruhi tarif dan status kerja mereka.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dibahas oleh Airlangga Hartarto terkait ojek online?A
Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa aturan baru tentang ojek online masih dalam proses dan tidak dibahas secara mendalam.Q
Apa saja fasilitas yang akan diberikan kepada driver ojek online?A
Fasilitas yang akan diberikan kepada driver termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).Q
Apakah ada pembahasan mengenai batas tarif dalam aturan baru ini?A
Tidak ada pembahasan mengenai batas tarif dalam aturan baru tersebut.Q
Apa yang dikatakan Prasetyo Hadi mengenai draf aturan ojek online?A
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa draf aturan ojek online masih dalam kajian dan akan dikomunikasikan dengan semua pihak terkait.Q
Mengapa penting untuk melakukan komunikasi dengan semua pihak terkait aturan ini?A
Komunikasi dengan semua pihak penting untuk mencari jalan keluar terbaik dan memastikan perlindungan serta kesejahteraan bagi pengemudi.