Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Serikat Ojek Online Dorong Tunjangan Jaminan Sosial Melalui Perpres

Finansial
Kebijakan Fiskal
News Publisher
09 Sep 2025
1024 dibaca
2 menit
Serikat Ojek Online Dorong Tunjangan Jaminan Sosial Melalui Perpres

TLDR

Perwakilan serikat ojek online mendesak adanya tunjangan jaminan sosial.
Rieke Dyah Pitaloka mengusulkan nilai tunjangan sebesar Rp 16.800.000 per orang.
Diperlukan dukungan dari pemerintah untuk melindungi hak-hak para driver ojek online.
Sejumlah perwakilan serikat ojek online beserta Rieke Dyah Pitaloka, Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja, menyampaikan permintaan kepada DPR agar pengemudi ojek online mendapatkan tunjangan jaminan sosial. Mereka menilai perlindungan ini sangat penting mengingat risiko tinggi yang mereka hadapi saat bekerja.Rieke Dyah Pitaloka memperinci tunjangan yang diusulkan sebesar Rp 16.800.000 per orang, yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, kematian, santunan cacat hingga Rp 68.000.000 dan kematian sebesar Rp 70.000.000. Selain itu, anak dari para driver juga mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi senilai Rp 174.000.000.Contoh dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini sudah memberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 juta pekerja informal termasuk driver ojol. Anggaran jaminan sosial ini juga diusulkan berasal dari kontribusi operator dan iuran driver, namun sementara bisa dialihkan dari APBD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.Rieke juga mendorong agar dibuat Peraturan Presiden yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online secara menyeluruh, termasuk keterlibatan pemerintah daerah dalam ekosistem ojol. Hal ini dianggap sebagai solusi terbaik yang dapat segera direalisasikan.Dengan adanya regulasi yang jelas, para driver ojek online dapat memperoleh perlindungan lebih baik agar mereka bisa bekerja dengan aman dan terjamin hak-haknya secara sosial ekonomi, sehingga kehidupan mereka dan keluarga menjadi lebih sejahtera.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.