AI summary
Kesepakatan tarif resiprokal dapat meningkatkan ekspor produk Indonesia ke AS. Pentingnya perlindungan data pribadi harus tetap diutamakan meskipun terjadi transfer data lintas negara. Industri cloud lokal mungkin menghadapi tantangan lebih besar akibat persaingan dengan perusahaan besar dari AS. Amerika Serikat dan Indonesia telah menyepakati pengurangan tarif impor produk Indonesia dari 32% menjadi 19%. Kesepakatan ini juga mencakup aturan terkait transfer data pribadi warga Indonesia ke AS yang harus sesuai dengan hukum Indonesia.Para ahli dan pemangku kepentingan menekankan bahwa meskipun ada kesepakatan, standar perlindungan data Indonesia harus tetap dijaga dan tidak boleh diturunkan demi menjaga keamanan data pribadi warga.Menurut mereka, pemerintah Indonesia harus memiliki kerangka hukum dan mekanisme yang jelas untuk mengatur transfer data lintas batas agar ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data tersebut.Beberapa pakar juga mengingatkan tentang perbedaan sistem perlindungan data antara Indonesia dan AS, termasuk potensi risiko pengawasan data oleh pemerintah AS berdasarkan hukum mereka seperti FISA.Selain itu, enkripsi data disebut sebagai kunci utama untuk memastikan keamanan data pribadi, bukan hanya soal lokasi penyimpanan, dan kesepakatan ini memberikan dampak bagi pelaku bisnis data center di Indonesia.
Kesepakatan ini membuka peluang bisnis sekaligus risiko besar untuk perlindungan data pribadi Indonesia jika tidak diimbangi dengan aturan yang ketat dan transparan. Indonesia harus cepat menegakkan UU PDP dan membangun sistem pengawasan yang kuat agar data warganya tidak menjadi korban fragmentasi hukum internasional.