Kenya Sahkan Aturan Baru, Dorong Pertumbuhan Cryptocurrency Resmi
Courtesy of YahooFinance

Kenya Sahkan Aturan Baru, Dorong Pertumbuhan Cryptocurrency Resmi

Memberikan kepastian hukum untuk mengatur layanan aset virtual di Kenya guna meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan fintech dan aktivitas kripto di negara tersebut.

14 Okt 2025, 11.28 WIB
289 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Kenya telah mengesahkan undang-undang pertama untuk mengatur aset virtual dan kripto.
  • Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan menarik investasi ke dalam sektor fintech.
  • Bank Sentral Kenya dan Otoritas Pasar Modal memiliki peran penting dalam pengawasan sektor kripto di negara ini.
Nairobi, Kenya - Parlemen Kenya baru saja mengesahkan Undang-Undang Penyedia Layanan Aset Virtual yang pertama dari jenisnya di negara ini. Undang-undang ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan regulasi yang selama ini membuat investor ragu dalam berinvestasi di cryptocurrency dan aset digital.
Sesuai aturan baru, Bank Sentral Kenya akan memiliki kewenangan untuk melisensikan stablecoin dan berbagai jenis aset virtual lainnya. Sedangkan Capital Markets Authority bertugas mengatur dan mengawasi bursa kripto serta platform perdagangan digital lainnya.
Pembagian tanggung jawab ini dirancang agar pengawasan terhadap teknologi finansial dan aset kripto berjalan dengan efektif dan selaras. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum kepada pengguna dan pelaku usaha di sektor tersebut.
Selain itu, pemerintah Kenya berharap dengan adanya regulasi ini, mereka bisa menarik lebih banyak investasi dan menjadikan Kenya pusat aktivitas digital di Afrika. Sektor fintech dan pertukaran kripto yang sudah berkomunikasi dengan pemerintah diyakini bakal berkembang pesat.
Kenya bergabung dengan beberapa negara Afrika seperti Afrika Selatan yang sudah mengatur sektor aset digital mereka dengan regulasi formal, meningkatkan legitimasi dan perlindungan di tengah lonjakan penggunaan aset kripto di kalangan generasi muda.
Referensi:
[1] https://finance.yahoo.com/news/kenya-parliament-oks-virtual-asset-042838630.html

Analisis Ahli

Shalini Nagarajan
"Legal frameworks yang diadopsi Kenya dengan belajar dari AS dan Inggris merupakan langkah maju yang strategis, memastikan kepatuhan global sekaligus perlindungan lokal."

Analisis Kami

"Langkah Kenya ini sangat penting karena mengisi kekosongan regulasi yang selama ini menghambat perkembangan aset digital. Pendekatan pengawasan yang terbagi antara Bank Sentral dan otoritas pasar modal menunjukkan keseriusan Kenya dalam mengelola risiko sekaligus mengakomodasi inovasi teknologi keuangan."

Prediksi Kami

Setelah pengesahan oleh Presiden, Kenya kemungkinan akan melihat peningkatan signifikan dalam investasi fintech dan crypto, serta pertumbuhan ekosistem digital aset yang lebih terstruktur di Afrika Timur.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa tujuan dari Undang-Undang Penyedia Layanan Aset Virtual yang disahkan oleh parlemen Kenya?
A
Tujuan dari Undang-Undang Penyedia Layanan Aset Virtual adalah untuk mengatur sektor aset digital dan meningkatkan kepercayaan investor.
Q
Siapa yang akan mengeluarkan lisensi untuk stablecoin dan aset virtual lainnya di Kenya?
A
Bank Sentral Kenya akan mengeluarkan lisensi untuk stablecoin dan aset virtual lainnya.
Q
Apa dampak yang diharapkan dari undang-undang ini terhadap investasi di sektor fintech?
A
Dampak yang diharapkan adalah menarik investasi baru ke dalam fintech dan bursa kripto di Kenya.
Q
Negara mana yang menjadi contoh bagi Kenya dalam mengembangkan regulasi kripto?
A
Afrika Selatan menjadi contoh bagi Kenya dalam mengembangkan regulasi kripto.
Q
Apa yang menjadi kekhawatiran regulator global terkait stablecoin?
A
Regulator global khawatir bahwa stablecoin yang didukung dolar AS dapat merusak nilai mata uang lokal di negara berkembang.