AI summary
Kenya sedang berupaya untuk mengatur industri kripto dengan undang-undang baru. Regulasi akan melibatkan Bank Sentral Kenya dan Otoritas Pasar Modal. Penggunaan aset virtual meningkat di kalangan generasi muda di Kenya sebagai alternatif investasi dan pembayaran. Kenya semakin mendekati pengaturan resmi untuk industri cryptocurrency setelah parlemen mengesahkan RUU Penyedia Layanan Aset Virtual 2025. RUU ini kini menunggu tanda tangan dari Presiden William Ruto agar dapat diberlakukan secara resmi sebagai kerangka hukum yang mengatur penyedia layanan crypto di negara tersebut.RUU ini menetapkan bahwa Bank Sentral Kenya dan Otoritas Pasar Modal Kenya akan menjadi badan pengatur utama. Bank Sentral bertugas mengawasi pemroses pembayaran mata uang fiat ke mata uang virtual, sementara Otoritas Pasar Modal mengatur broker, penasihat investasi, dan manajer aset digital.Pertumbuhan crypto di Kenya sangat pesat, terutama di kalangan usia muda antara 18 hingga 35 tahun yang menggunakan crypto untuk perdagangan, pembayaran, dan investasi. Kenya tercatat menerima hampir 20 miliar dolar dalam aset crypto dari Juli 2024 sampai Juni 2025, menempatkannya di peringkat keempat di Afrika.Meskipun antusiasme tinggi, Kenya masih tertinggal dalam regulasi dibandingkan negara Afrika lain seperti Afrika Selatan yang sudah lebih dulu memiliki sistem perizinan crypto sejak 2023. Analis meyakini Kenya harus bergerak cepat agar tidak kehilangan peluang menjadi pusat crypto regional di Afrika.Selain itu, Kenya memiliki sejarah kuat dalam penggunaan uang digital melalui aplikasi M-PESA. Namun, muncul kekhawatiran terhadap privasi, seperti yang terjadi dengan Worldcoin, yang akhirnya mendapat perintah dari pengadilan untuk menghentikan beberapa praktiknya. Hal ini menunjukkan pentingnya regulasi untuk menjaga keamanan dan kepercayaan pengguna.
Kenya akhirnya mengambil langkah penting dengan mengatur industri aset virtual setelah tertinggal dari Afrika Selatan, yang sudah lebih maju. Meski terlambat, pengaturan ini sangat krusial untuk melindungi konsumen muda yang sangat aktif dalam penggunaan crypto dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif di seluruh benua Afrika.