AI summary
Kenya sedang mempersiapkan undang-undang pertamanya mengenai cryptocurrency. Pajak aset digital sebesar 1,5% diterapkan untuk perdagangan kripto di Kenya. IMF mendorong Kenya untuk memperkuat regulasi cryptocurrency untuk mengurangi risiko keuangan. Kenya baru saja menyetujui rancangan undang-undang yang mengatur cryptocurrency dan aset digital lainnya. Undang-undang ini bertujuan memberikan regulasi yang jelas bagi pasar yang saat ini berkembang pesat tanpa aturan resmi sebelumnya.Dalam rancangan ini, Bank Sentral Kenya akan menjadi badan yang bertanggung jawab memberikan lisensi untuk stablecoin dan berbagai aset digital lain. Sementara itu, otoritas pasar modal akan mengawasi aktivitas di bursa dan platform perdagangan cryptocurrency.Sejak tahun 2023, Kenya telah memberlakukan pajak sebesar 1,5% atas transaksi digital, sebagai bagian dari langkah awal regulasi di sektor ini. Tingginya tingkat adopsi cryptocurrency di negara ini menempatkan Kenya di posisi keempat di Afrika dan ke-28 di dunia.International Monetary Fund telah mengingatkan Kenya untuk menyelaraskan regulasi kripto dengan standar global guna mencegah penyalahgunaan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tampaknya, parlemen Kenya menanggapi dengan serius peringatan ini.Dengan diberlakukannya undang-undang baru, Kenya diperkirakan akan meningkatkan kepercayaan dan keamanan pasar aset digital, memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital di masa mendatang.
Langkah Kenya dalam mengatur aset digital menunjukkan kesungguhan untuk memasukkan inovasi finansial dalam kerangka hukum yang jelas dan bertanggung jawab. Namun, implementasi dan penegakan aturan ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak membatasi kreativitas pasar dan tetap melindungi konsumen dari risiko yang ada.