Courtesy of Axios
Dalam waktu kurang dari seminggu, jaksa agung dari tiga negara bagian di Amerika Serikat mengajukan gugatan terpisah terhadap perusahaan media sosial besar seperti TikTok, Snap, dan YouTube. Mereka menuduh bahwa platform-platform ini memiliki dampak negatif terhadap anak-anak, termasuk masalah seperti sextortion, kecanduan, dan pelanggaran privasi. Jaksa agung Texas, New Mexico, dan Arkansas mengklaim bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak melindungi keselamatan anak-anak dan melanggar hukum yang ada, seperti tidak mendapatkan izin orang tua sebelum membagikan informasi pribadi anak.
Tindakan hukum ini menunjukkan bahwa ada kekhawatiran serius mengenai kesehatan mental anak-anak akibat penggunaan media sosial. Meskipun ada upaya dari pemerintah untuk melindungi anak-anak secara online, seperti undang-undang yang diusulkan, banyak perusahaan media sosial masih beroperasi tanpa aturan yang jelas. Para ahli mengatakan bahwa penting untuk mengambil langkah-langkah pencegahan agar anak-anak tidak menjadi korban dari dampak negatif media sosial di masa depan.