Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Ripple Kini Bisa Kembali Kumpulkan Dana Dari Institusi Setelah Larangan SEC Dicabut

Finansial
Mata Uang Kripto
News Publisher
09 Agt 2025
1138 dibaca
1 menit
Ripple Kini Bisa Kembali Kumpulkan Dana Dari Institusi Setelah Larangan SEC Dicabut

TLDR

Ripple kini dapat menggalang dana dari investor institusi setelah mendapatkan pengecualian dari SEC.
Kasus ini menyoroti perdebatan tentang status hukum cryptocurrency, terutama XRP.
Keputusan hakim memberikan dampak signifikan pada strategi penggalangan dana Ripple ke depan.
Pada Desember 2020, SEC menggugat Ripple karena dianggap mengumpulkan dana secara ilegal lewat penjualan XRP yang dianggap sebagai sekuritas tanpa pendaftaran. Ripple membantah dan menyatakan XRP adalah mata uang digital, bukan sekuritas.Setelah bertahun-tahun berjalan, pada Juli 2023, pengadilan memutuskan penjualan XRP ke trader ritel tidak melanggar hukum, tapi penjualan ke institusi melanggar hukum sekuritas sehingga Ripple dihukum denda besar dan dilarang melakukan penjualan ke institusi.Setelah kasus berakhir pada Agustus 2025 dan kedua pihak menghentikan banding, aturan larangan itu masih berlaku yang menyebabkan Ripple mengalami diskualifikasi dalam penggalangan dana lewat Rule 506(d).Namun, pada 8 Agustus 2025, SEC mencabut diskualifikasi tersebut, sehingga Ripple dapat menggunakan Regulation D untuk menggalang dana dari investor terakreditasi tanpa harus mendaftar ke SEC.Langkah ini disambut positif karena memungkinkan Ripple memperluas akses modal dan mengembalikan kepercayaan pasar, dengan harga XRP naik sebanyak 6,5% di waktu yang sama.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.