TLDR
Kasus Ripple Labs melawan SEC berakhir dengan denda yang tetap utuh. Keputusan mengenai XRP menunjukkan perbedaan perlakuan berdasarkan cara penjualannya. SEC telah mengubah pendekatannya terhadap kasus-kasus crypto lainnya setelah pemilihan kembali Trump. Kasus hukum antara SEC dan Ripple Labs mengenai penjualan token XRP telah berakhir setelah kedua pihak setuju untuk menghentikan banding terhadap denda sebesar $125 juta yang dijatuhkan oleh pengadilan di New York. Kasus ini berawal dari tuduhan SEC bahwa Ripple menjual token XRP tanpa mendaftarkannya sebagai sekuritas sebagaimana diwajibkan oleh hukum Amerika Serikat.Pengadilan memutuskan bahwa token XRP termasuk sekuritas ketika dijual kepada investor institusional, namun XRP yang diperjualbelikan di bursa publik tidak termasuk. Meski Ripple dan SEC meminta pengurangan denda dan pencabutan larangan penjualan XRP kepada investor institusional, permintaan ini ditolak oleh hakim pengadilan.Keputusan untuk tetap mempertahankan denda ini menandai akhir dari salah satu gugatan paling terkenal di dunia cryptocurrency yang telah berlangsung sejak 2020. Selama masa kekuasaan Presiden Donald Trump, SEC mengambil posisi keras terhadap penegakan hukum kripto, namun kini SEC yang lebih ramah terhadap kripto tampak mundur dari beberapa kasus serupa.Ripple Labs dalam pernyataan resmi menilai penutupan kasus ini sebagai akhir dari perjalanan panjang mereka melawan SEC. Sementara itu, keputusan ini juga memberikan sinyal bagi pelaku industri tentang pentingnya mematuhi regulasi sekuritas dalam menjual aset digital terutama kepada investor institusional.Kasus ini menjadi preseden penting dalam dunia kripto dan regulasi sehingga diharapkan dapat mendorong terciptanya aturan yang lebih jelas dan mendukung pertumbuhan industri cryptocurrency yang sehat dan aman di masa depan.