Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Hakim Tolak Pengurangan Denda Ripple Dalam Kasus Token XRP

Finansial
Mata Uang Kripto
News Publisher
26 Jun 2025
1481 dibaca
2 menit
Hakim Tolak Pengurangan Denda Ripple Dalam Kasus Token XRP

TLDR

Hakim menolak permohonan untuk mengurangi denda Ripple Labs, menegaskan pentingnya kepatuhan hukum.
Keputusan mengenai status XRP sebagai sekuritas dapat mempengaruhi regulasi cryptocurrency di AS.
Kasus ini menunjukkan ketegangan antara inovasi di sektor kripto dan regulasi yang ada.
Hakim federal di New York menolak permohonan bersama antara Ripple Labs dan SEC untuk mengurangi denda serta membatalkan perintah hukum terkait penjualan token XRP yang dianggap sebagai sekuritas tidak terdaftar. Keputusan ini menunjukkan bahwa pengadilan tetap menegakkan hukum meski SEC mengubah pendekatannya terhadap kripto.Dalam kasus ini, hakim menegaskan bahwa meski XRP yang dijual di bursa publik tidak termasuk sekuritas, XRP yang dijual ke investor institusional harus tunduk pada aturan sekuritas. Jadi, Ripple harus mematuhi perintah pengadilan yang melarang mereka melanggar hukum di masa depan.Meskipun Ripple dan SEC sepakat untuk mengurangi denda menjadi 50 juta dolar, hakim menolak karena tidak ada alasan hukum yang cukup untuk membatalkan perintah permanen dan mengurangi denda yang sebelumnya sebesar 125 juta dolar. Ini menandakan perlunya penegakan hukum yang konsisten demi kepentingan publik.Kasus ini mendapat perhatian besar karena XRP adalah cryptocurrency terbesar keempat berdasarkan nilai pasar. Selain itu, SEC baru-baru ini telah mengakhiri beberapa gugatan lain terhadap platform kripto besar selama pemerintahan Donald Trump, menunjukan perubahan arah kebijakan pengawasan.Saat ini, Ripple belum mengumumkan langkah hukum selanjutnya, sementara SEC belum berkomentar atas keputusan hakim tersebut. Kedua pihak masih memiliki opsi untuk melanjutkan banding atau menarik banding yang sudah diajukan.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.