Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Pemerintah Jelaskan Transfer Data Pribadi Ke AS Sudah Lama Dan Diawasi

Teknologi
Keamanan Siber
News Publisher
28 Jul 2025
1342 dibaca
1 menit
Pemerintah Jelaskan Transfer Data Pribadi Ke AS Sudah Lama Dan Diawasi

TLDR

Transfer data pribadi dari Indonesia ke luar negeri sudah berlangsung lama.
Pemerintah Indonesia memiliki regulasi untuk melindungi data pribadi melalui Undang-undang Pelindungan Data Pribadi.
Akan ada pengaturan teknis yang lebih jelas mengenai notifikasi transfer data pribadi di masa mendatang.
Polemik soal transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat tengah menjadi perbincangan publik. Namun, praktik ini sebenarnya bukan hal baru karena data tertentu dari masyarakat Indonesia telah lama mengalir ke luar negeri melalui aktivitas digital.Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa data yang dipindahkan biasanya data komersial, misalnya saat menggunakan mesin pencari atau transaksi di platform berbasis di Amerika. Data tersebut kemudian tersimpan di platform perusahaan Amerika.Aktivitas digital sehari-hari seperti pencarian internet dan transaksi global memang secara otomatis menyebabkan perpindahan data pribadi lintas negara. Namun pemerintah Indonesia tidak membiarkan hal ini terjadi tanpa pengawasan ketat.Pemerintah sudah mengesahkan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai landasan utama untuk menjaga keamanan data warga. Dengan UU ini, pengaturan dan pengawasan transfer data dapat dilakukan lebih baik.Nezar juga menjelaskan bahwa ke depan akan ada pengaturan teknis yang mengatur proses transfer data secara jelas, termasuk kemungkinan pemberitahuan kepada masyarakat bila data mereka ditransfer ke luar negeri.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.