Waspada Dampak Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
Teknologi
Keamanan Siber
26 Jul 2025
211 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Transfer data pribadi lintas negara harus dilakukan dengan hati-hati untuk menjaga kedaulatan digital.
Regulasi yang ada di Indonesia perlu diperkuat sebelum menyetujui kesepakatan transfer data.
Transparansi dan mekanisme perlindungan data harus menjadi prioritas dalam perjanjian internasional.
Pemerintah Amerika Serikat memasukkan klausul transfer data pribadi warga Indonesia dalam kesepakatan tarif resiprokal antara kedua negara. Hal ini menyebabkan kontroversi karena berpotensi menimbulkan risiko bagi kedaulatan data dan privasi warga Indonesia.
Menurut regulasi yang ada di Indonesia, seperti UU Perlindungan Data Pribadi dan peraturan terkait pusat data, penyimpanan data strategis harus dilakukan di dalam negeri untuk melindungi hak warga dan kedaulatan digital.
Peneliti dari LPEM FE UI, Ibra Kholilul Rohman, menyatakan bahwa pengalihan data pribadi lintas batas harus didasari oleh standar perlindungan yang setara dan harus ada mekanisme pengakuan kecukupan perlindungan data secara legal serta teknis.
Kasus kebocoran data yang sering terjadi di Indonesia, seperti pada BPJS Kesehatan dan Tokopedia, menunjukkan bahwa penguatan tata kelola dan infrastruktur data nasional sangat dibutuhkan sebelum data dialirkan ke luar negeri.
Ibra menyarankan agar implementasi klausul transfer data dalam kesepakatan tersebut ditunda hingga adanya kesepakatan yang jelas antara Indonesia dan AS, serta transparansi dan sistem audit yang bisa diakses oleh warga.
Analisis Ahli
Ibra Kholilul Rohman
Menggarisbawahi pentingnya pengakuan kecukupan perlindungan data antara Indonesia dan AS serta perlunya sistem audit dan mekanisme pengaduan yang transparan untuk menjaga hak privasi warga di era digital lintas batas.

