AI summary
Transfer data pribadi lintas negara harus dilakukan dengan hati-hati untuk menjaga kedaulatan digital. Regulasi yang ada di Indonesia perlu diperkuat sebelum menyetujui kesepakatan transfer data. Transparansi dan mekanisme perlindungan data harus menjadi prioritas dalam perjanjian internasional. Pemerintah Amerika Serikat memasukkan klausul transfer data pribadi warga Indonesia dalam kesepakatan tarif resiprokal antara kedua negara. Hal ini menyebabkan kontroversi karena berpotensi menimbulkan risiko bagi kedaulatan data dan privasi warga Indonesia.Menurut regulasi yang ada di Indonesia, seperti UU Perlindungan Data Pribadi dan peraturan terkait pusat data, penyimpanan data strategis harus dilakukan di dalam negeri untuk melindungi hak warga dan kedaulatan digital.Peneliti dari LPEM FE UI, Ibra Kholilul Rohman, menyatakan bahwa pengalihan data pribadi lintas batas harus didasari oleh standar perlindungan yang setara dan harus ada mekanisme pengakuan kecukupan perlindungan data secara legal serta teknis.Kasus kebocoran data yang sering terjadi di Indonesia, seperti pada BPJS Kesehatan dan Tokopedia, menunjukkan bahwa penguatan tata kelola dan infrastruktur data nasional sangat dibutuhkan sebelum data dialirkan ke luar negeri.Ibra menyarankan agar implementasi klausul transfer data dalam kesepakatan tersebut ditunda hingga adanya kesepakatan yang jelas antara Indonesia dan AS, serta transparansi dan sistem audit yang bisa diakses oleh warga.
Kesepakatan ini bisa menjadi ancaman serius bagi kedaulatan digital Indonesia jika tidak diiringi dengan penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan data yang setara dengan standar internasional. Pemerintah harus memprioritaskan keamanan data warga agar tidak terjadi eksploitasi oleh pihak asing tanpa manfaat yang jelas bagi Indonesia.