Courtesy of CoinDesk
XRP, sebuah cryptocurrency yang fokus pada pembayaran, mengalami lonjakan harga yang signifikan, melewati angka Rp 16.45 ribu ($1) dan mencapai puncaknya di Rp 20.89 ribu ($1.27) , tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Kenaikan ini terjadi di tengah masalah hukum yang dihadapi oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Sebuah gugatan yang diajukan oleh sekelompok jaksa agung negara bagian dan DeFi Education Fund menuduh SEC telah melampaui batas wewenangnya dalam mengatur aset digital, dengan mengklasifikasikan cryptocurrency sebagai kontrak investasi, padahal mereka berpendapat bahwa aset digital seharusnya hanya dianggap sebagai aset biasa.
Gugatan ini dapat berdampak besar pada kasus Ripple yang sedang berlangsung, yang merupakan salah satu faktor utama yang mempengaruhi harga XRP. Meskipun SEC telah mengajukan banding atas keputusan pengadilan sebelumnya, ada harapan bahwa regulasi yang lebih ramah akan muncul di bawah pemerintahan Presiden terpilih Donald Trump. Para pendiri LondonCryptoClub percaya bahwa perubahan ini dapat menguntungkan XRP, terutama jika pemimpin Ripple bertemu dengan Trump, yang dapat memperkuat keyakinan bahwa lingkungan regulasi akan lebih mendukung perusahaan dan token seperti Ripple.