Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Pengadilan Memerintahkan NSO Group Bayar Rp 2.79 triliun ($167 Juta) Karena Meretas WhatsApp

Teknologi
Keamanan Siber
News Publisher
07 Mei 2025
1404 dibaca
1 menit
Pengadilan Memerintahkan NSO Group Bayar Rp 2.79 triliun ($167 Juta)  Karena Meretas WhatsApp

TLDR

Keputusan juri menegaskan pentingnya privasi dan keamanan di dunia digital.
Denda terhadap NSO Group menjadi langkah awal dalam melawan perangkat lunak mata-mata ilegal.
Meta berkomitmen untuk melindungi pengguna dari ancaman spyware dan mendukung organisasi hak digital.
NSO Group, perusahaan pembuat spyware dari Israel, menjadi terdakwa dalam kasus besar karena penggunaan perangkat lunak Pegasus untuk meretas pengguna WhatsApp. Pegasus memungkinkan pelaku memata-matai dengan mengakses kamera, mikrofon, dan data pribadi.Meta menggugat NSO Group sejak 2019 setelah ditemukan kerentanan serius yang memudahkan Pegasus menginfeksi ponsel tanpa perlu pengguna mengangkat panggilan. Serangan ini menargetkan aktivis, jurnalis, diplomat, dan pengguna lainnya.Pada sidang di California, juri memutuskan NSO Group bertanggung jawab dan harus membayar denda sebesar $167,25 juta kepada Meta serta kompensasi tambahan $444.719. Keputusan ini menunjukkan perjuangan penting dalam melindungi privasi digital.Meta menyambut baik putusan tersebut dan berjanji akan terus berupaya menghalangi NSO Group dari mengakses platform WhatsApp lagi. Selain itu, Meta juga mendukung organisasi yang bekerja melindungi pengguna dari spyware ilegal.Kasus ini juga mendapat perhatian dari Apple yang turut menggugat NSO Group karena spyware Pegasus menargetkan pengguna iPhone. Ini menandai peningkatan kesadaran dan tindakan hukum terhadap bahaya spyware berbahaya di dunia digital.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.