NSO Group Tolak Denda Rp2,5 Triliun dari WhatsApp atas Serangan Spyware 2019
Teknologi
Keamanan Siber
02 Jun 2025
82 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
NSO Group dihukum untuk membayar $167 juta kepada WhatsApp atas serangan hacking.
NSO Group berargumen bahwa jumlah ganti rugi berlebihan dan melanggar batas hukum.
WhatsApp berkomitmen untuk melawan NSO Group dan mencegah serangan di masa depan.
Pada tahun 2019, NSO Group melakukan serangan peretasan menggunakan spyware yang menargetkan lebih dari 1.400 orang, termasuk pengguna WhatsApp. Kasus ini menimbulkan gugatan hukum dari WhatsApp terhadap NSO Group karena merusak privasi dan keamanan pengguna mereka.
Pada Mei, juri memutuskan NSO harus membayar ganti rugi sebesar 167 juta dolar AS kepada WhatsApp. Namun, NSO menganggap jumlah denda ini sangat berlebihan dan tidak sesuai hukum, sehingga mereka mengajukan permohonan agar jumlah denda itu dikurangi atau kasusnya diulang.
NSO Group berargumentasi bahwa denda yang dijatuhkan jauh lebih besar dari batas hukum yang memperbolehkan denda maksimal empat kali dari ganti rugi kompensasi, yang dalam kasus ini hanya sekitar 444 ribu dolar AS. NSO juga menganggap bahwa denda ini bertujuan untuk mematikan bisnis mereka secara tidak adil.
WhatsApp tetap bertekad melanjutkan proses hukum, menyatakan bahwa mereka ingin melindungi penggunanya dari spyware NSO. Mereka berjuang agar pengadilan mengeluarkan perintah tetap agar NSO tidak bisa lagi menarget pengguna WhatsApp di masa depan.
Selain menolak denda besar tersebut, NSO Group juga mengatakan bahwa mereka tidak mampu membayar jumlah denda yang dijatuhkan. Selama pengadilan, NSO mengungkapkan kondisi keuangan perusahaan sedang sulit, sehingga mereka berharap denda bisa dikurangi.
