Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

TikTok Didenda Rp9 Triliun Untuk Pelanggaran Data Pengguna Eropa

Teknologi
Keamanan Siber
News Publisher
02 Mei 2025
1367 dibaca
2 menit
TikTok Didenda Rp9 Triliun Untuk Pelanggaran Data Pengguna Eropa

TLDR

TikTok menghadapi denda besar karena pelanggaran GDPR terkait transfer data ke China.
Komisi Perlindungan Data Irlandia menekankan risiko akses data oleh otoritas China.
TikTok berkomitmen untuk meningkatkan infrastruktur data di Uni Eropa, tetapi hal ini tidak cukup untuk menghindari denda.
TikTok diperintahkan untuk membayar denda sebesar €530 juta karena mengirim data pengguna Eropa ke server di China, yang melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. Komisi Perlindungan Data Irlandia menemukan bahwa TikTok tidak dapat menjamin bahwa data yang ditransfer ke China akan dilindungi dengan standar yang setara dengan Uni Eropa. TikTok didenda €485 juta untuk pengiriman data ke China, dan €45 juta untuk kebijakan privasi yang tidak memadai.TikTok telah memperbarui kebijakan privasinya pada tahun 2022, dan kebijakan baru tersebut dianggap 'mematuhi'. Perusahaan juga berjanji untuk menginvestasikan €12 miliar dalam pusat data di Uni Eropa, tetapi itu tidak cukup untuk mempengaruhi keputusan pengadilan. TikTok mengklaim bahwa data pengguna hanya diakses dari jarak jauh dari China, dan tidak disimpan di server di sana.Namun, TikTok menemukan bahwa data Eropa yang 'terbatas' telah disimpan di China dan telah dihapus. Ini adalah denda GDPR terbesar ketiga, dengan hanya Meta dan Amazon yang diperintahkan untuk membayar lebih banyak. TikTok telah menerima denda GDPR yang besar sebelumnya sebesar $367 juta pada tahun 2023 untuk cara mereka memproses data anak-anak. Ruling ini datang saat bisnis TikTok di AS tetap dalam ketidakpastian.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.