Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Pendaftaran nikah kini lebih mudah dengan layanan daring melalui Simkah.
- Dokumen persyaratan harus dipenuhi agar pernikahan dapat tercatat secara legal.
- Pendaftaran nikah online gratis jika dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja.
Jakarta, Indonesia - Kantor Urusan Agama (KUA) kini menyediakan layanan pendaftaran nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke KUA.
Layanan ini lebih mudah dan praktis, serta hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.
Pendaftaran nikah online pada dasarnya gratis, namun ada biaya sekitar Rp 600.000 untuk akad nikah di luar KUA dan di luar hari serta jam kerja.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa itu Simkah?A
Simkah adalah Sistem Informasi Manajemen Nikah yang mempermudah pendaftaran nikah secara daring.Q
Bagaimana cara mendaftar nikah secara daring?A
Untuk mendaftar nikah secara daring, pasangan calon pengantin harus mengakses simkah4.kemenag.go.id dan mengikuti langkah-langkah yang ada.Q
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran nikah?A
Dokumen yang diperlukan antara lain N1, N3, N5, fotokopi identitas diri, dan surat rekomendasi nikah.Q
Apakah ada biaya untuk pendaftaran nikah online?A
Pendaftaran nikah online pada dasarnya gratis, tetapi ada biaya jika akad nikah dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja.Q
Apa yang harus dilakukan sebelum mendaftar nikah?A
Sebelum mendaftar nikah, pasangan calon pengantin harus membuat Surat Rekomendasi Nikah di KUA.